Ferdy Sambo Disebut Menyesal, Sangat Emosional saat Bunuh Brigadir J, Siap Mengaku di Persidangan
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J disebut menyesal.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM- Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana disebut menyesal.
Ferdy Sambo menyesal sangat emosional saat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutarabat atau Brigadir J.
Kini Sambo siap mengakui perbuatannya di persidangan.
Kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yang baru, Febri Diansyah, mengungkap sejumlah pengakuan Ferdy Sambo atas perbuatannya.
Ferdy Sambo disebut menyesali perbuatannya yang telah menewaskan Brigadir J.
Untuk itu, Ferdy Sambo mengaku siap bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya.
Hal tersebut disampaikan Sambo saat ditemui mantan Juru Bicara KPK itu bersama mantan pegawai KPK lainnya Rasalama Aritonang.
Saat itu, Febri bertemu Sambo untuk menyampaikan kesediaannya menjadi kuasa hukum.
“Saat itu pak Ferdy Sambo menyanggupi dan menegaskan bahwa ia mengakui sejumlah perbuatan yang dilakukannya dan siap bertanggung jawab dalam proses hukum yang objektif dan berimbang.”
“Ada satu bagian yang disampaikan pak Ferdy Sambo saat itu bahwa pak Ferdy Sambo menyesali dalam kondisi yang sangat emosional,” kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022), mengutip Kompas TV.
Sambo bahkan juga akan mengakui perbuatan yang dilakukannya saat persidangan.
"Kami menyadari ada kekeliruan yang pernah terjadi, apa yang kami lakukan akan kami akui secara terbuka di persidangan. Harapan kami hanya sederhana, semoga proses hukum berjalan secara obyektif dan berkeadilan," kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, menirukan Sambo dan Putri, mengutip Kompas.com.
Untuk diketahui, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.
Para tersangka pun akan segera diadili di pengadilan.