KPK: Ada Perintah Rektor Unila Karomani kepada Dekan untuk Luluskan Mahasiswa Baru Tertentu
KPK mendalami arahan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani kepada sejumlah dekan agar meluluskan sejumlah mahasiswa baru.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami arahan Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani kepada sejumlah dekan agar meluluskan sejumlah mahasiswa baru (maba).
Karomani diduga memerintahkan dekan maupun pejabat Unila untuk mengondisikan kelulusan sejumlah maba.
Hal itu ditelusuri tim penyidik lewat pemeriksaan 11 saksi di Polresta Bandar Lampung, Rabu (28/9/2022).
11 saksi dimaksud antara lain, Dyah Wulan Sumekar RW, Dekan Fakultas Kedokteran; Patuan Raja, Dekan Fakultas Hukum; Suharso, Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; Helmy Fitriawan, Dekan Teknik; Irwan Sukri Banuwa, Dekan Fakultas Pertanian; dan Suripto Dwi Yuwono, Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.
Kemudian, Mualimin, Dosen; Budi Sutomo, Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila; Shinta Agustina, Sekretaris Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila; Nurhati Br Ginting, BPP Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila; dan Tri Widioko, Staf Pembantu Rektor I Unila.
"Seluruh saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait konfirmasi barang bukti dokumen penerimaan Maba Unila dan dugaan adanya perintah tersangka KRM (Karomani) untuk mengondisikan maba yang telah mendapat persetujuan tersangka untuk diluluskan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (29/9/2022).
Pada hari ini, tim penyidik kembali memanggil sejumlah saksi untuk mendalami dugaan suap penerimaan calon maba di Unila tahun 2022.
Baca juga: KPK Kembali Dalami Aliran Uang Rektor Karomani Lewat Para Dekan Unila
Adapun identitas para saksi yakni, Yulia Neta, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum; Nairobi, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis; Yulianto, Pembantu Rektor III Unila; Rudi Natamiharja, Pembantu Dekan I Fakultas Hukum; dan Ida Nurhaida, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Selanjutnya, Asep Sukohar, Pembantu Rektor II Unila; Fajar Pamukti Putra, Pegawai Honorer Unila; Wayan Rumite, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan; dan Budiono, Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bandar Lampung," kata Ali.
Karomani terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Sabtu (20/8/2022) di Bandung.
Ia kemudian ditetapkan menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.
KPK juga menetapkan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri sebagai penerima suap.
Sementara sebagai pemberi suap adalah Andi Desfiandi yang disebut berasal dari pihak swasta.
Karomani cs disebut menerima suap dengan total sekitar Rp5 miliar.
KPK menduga Karomani dkk membanderol tarif jalan pintas masuk Unila ini dengan harga Rp100 juta hingga Rp350 juta.
KPK mensinyalir Karomani menerima uang lebih dari satu orang.