Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu Terkait Tabloid Bercover Anies Baswedan Ditolak Bawaslu
Bawaslu memastikan tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu ihwal penyebaran tabloid bercover Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu ihwal penyebaran tabloid bercover Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dijelaskan oleh Angggota Bawaslu RI, Puadi, tidak ditindaklanjutinya laporan ini adalah karena dalam laporan terkait masih belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu dan juga belum adanya peserta pemilu.
Hal tersebut berdasar pada UU 7 Tahun 2017 yang mengacu pada Peraturan KPU 3 Tahun 2022.
“Berdasarkan UU 7 Tahun 2017 yang mengacu pada peraturan KPU Nomor 3 Tahum 2022 laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran pemilu, karena belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU dalam pemilu tahun 2024,” ujar Puadi di Bawaslu RI, Kamis (29/9/2022).
Senada, dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menegaskan ihwal tidak dilanjutkannya laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang pihaknya terima pada Senin (26/9/2022) lalu.
“Laporan tidak ditindaklanjuti,” tegas Bagja menambahkan.
Baca juga: Pelapor Tengarai Anies Sedang Lancarkan Politik Identitas Lewat Penyebaran Tabloid di Tempat Ibadah
Untuk diketahui, laporan yang diajukan oleh pelapor dari Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi ini disebut Bawaslu telah lengkap secara formil, tapi tidak lengkap secara materil.
Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi menyambangi Bawaslu RI, Senin (26/9/2022) lalu.
Pihaknya datang untuk melapor ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran pemilu ihwal penyebaran Tabloid Anies Baswedan di tempat ibadah di Kota Malang.
Menurut Kornas Sipil Peduli Demokrasi Miartiko Gea, menjelang dimulainya tahapan pemilu pihaknya menyampaikan sikap menolak perilaku politik identitas yang ditengarai dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.
"Untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa, maka pada hari ini Senin, 26 September 2022, pukul 16.00, kami telah mendatangi Sentra Gakkumdu Bawaslu RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan melalui penyebaran tabloid Anies Baswedan di kota Malang," ujar Miartiko dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).
Atas hal ini, Miartiko berharap Bawaslu RI dalat segera memproses pelaporan pihaknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana yang diatur dalam Perbawaslu 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Baca juga: Respons Anies Baswedan Sikapi Adanya Laporan ke Bawaslu Soal Tabloid Bergambar Dirinya di Malang
Anies diduga menyebarkan tabloid yang menyerupai bentuk kampanye terselubung di tempat ibadah di kota Malang pada Kamis (22/9/2022) lalu.
Tabloid KBAnewspaper itu berisi 12 halaman dengan edisi cetak 28 Februari 2022. Ada foto Anies Baswedan di cover tabloid dengan tajuk 'MENGAPA HARUS ANIES?'
Semua konten tabloid itu mengulas soal Anies Baswedan. Tampak nama Ramadhan Pohan sebagai founder/CEO pada boks redaksi. Tapi tak ada alamat jelas kantor tabloid tersebut.