Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Usaha Justru Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Kelima saksi yang memberikan keterangan yakni Ringgo, Demak Marsaulina, Almira Fauzi, Fadro, dan Fadlan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pelaku Usaha Justru Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Tribunnews.com/Ilham
Sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, menyampaikan terima kasih kepada pelaku usaha karena turut serta mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng (migor).

Hal ini disampaikan oleh Oke Nurwan selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan di masa kelangkaan minyak goreng saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9/2022).

"Waktu itu memang terjadi kelangkaan. Karenanya pelaku usaha membantu," ucap Oke.

Selain itu, terkait masalah distribusi, saksi Oke juga menyatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Bidang Perdagangan, Wilmar Group selaku produsen dibebaskan untuk menggunakan rantai distribusi melalui distibutor, agen, atau waralaba.

Terhadap pernyataan saksi tersebut, Patra M Zen, penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor, menyatakan semua keterangan Oke Nurwan justru bertolak belakang dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca juga: Jaksa Kejagung Hadirkan Tim Verifikator Kemendag jadi Saksi dalam Sidang Mafia Migor Pekan Depan

"Fakta hukum yang terungkap di persidangan, Wilmar Group sudah merealisasikan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO)," ujar Patra.

Berita Rekomendasi

Peraturan Pemerintah yang disebutkan itu juga menegaskan, bahwa aturan itu justru melarang produsen seperti Wilmar Group langsung menjual minyak kemasan langsung ke konsumen.

Patra menambahkan, Wilmar Group justru dirugikan.

Berdasarkan keterangan Oke di bawah sumpah, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) belum membayar selisih harga kepada pelaku usaha, termasuk Wilmar Group sebagai akibat pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng dalam kemasan sebesar Rp14.000.

"Hingga saat ini BPDKS belum memberikan selisih harga migor kepada pelaku usaha," urai Oke.

Satu hal yang juga penting dari keterangan Oke, bahwa saksi mengenal terdakwa Tumanggor bukan sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, melainkan selaku Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi), Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI).

"Klien kami justru membantu program pemerintah dalam mengatasi masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng sampai kembali tersedia di pasaran," kata Patra seusai sidang.

Di persidangan sebelumnya, lima orang saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum menyatakan semua permohonan Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang diajukan Wilmar Group sudah lengkap sesuai aturan yang berlaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas