Pelaku Usaha Justru Bantu Pemerintah Atasi Kelangkaan Minyak Goreng
Kelima saksi yang memberikan keterangan yakni Ringgo, Demak Marsaulina, Almira Fauzi, Fadro, dan Fadlan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Kelima saksi yang memberikan keterangan yakni Ringgo, Demak Marsaulina, Almira Fauzi, Fadro, dan Fadlan.
Kelimanya merupakan tim verifikasi dalam proses penerbitan Persetujuan Ekspor di Kemendag.
Dalam pemeriksaan silang, Patra M Zen, penasihat hukum Master Parulian Tumanggor menanyakan perihal 11 PE yang diajukan Wilmar Group kepada kelima saksi yang diajukan penuntut umum.
"Kelima saksi menyatakan semua dokumen yang diajukan sebagai syarat PE sudah sesuai dengan Permendag Nomor 2 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor," jelas Patra.
Patra menambahkan, saksi-saksi yang diajukan oleh JPU yakni Ringgo, Demak Marsaulina, dan Almira Fauzi juga telah memberikan keterangan dibawah sumpah bahwa proses penerbitan PE Wilmar Group sudah sesuai dengan ketentuan dalam Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
"Dari keterangan saksi-saksi yang sudah diajukan oleh penuntut umum, semua menyatakan bahwa 11 PE Wilmar group telah diperiksa dan diverifikasi," tutur Patra.
Dalam 11 permohonan tersebut, Wilmar Group telah memenuhi semua persyaratan yakni surat pernyataan mandiri, rencana ekspor dalam jangka waktu 6 bulan, dan juga sudah melampirkan semua dokumen persyaratan realisasi distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation).
"Dengan kata lain, dakwaan penuntut umum yang menyatakan kilen kami bersama Weibinanto Haimjati alias Lin Che Wei mempengaruhi Indra Sari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan RI dalam penerbitan 11 PE meskipun persetujuan ekspor tersebut tidak memenuhi syarat, adalah dakwaan imajinatif dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya," ungkap Patra.