Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyaluran BLT BBM Sudah 96,88 Persen, Berikut Cara Cek Penerimanya Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Per Rabu (28/9/2022) realisasi penyaluran BLT BBM sudah mencapai 96,88% secara nasional, ini cara cek penerimanya lewat cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Penyaluran BLT BBM Sudah 96,88 Persen, Berikut Cara Cek Penerimanya Lewat cekbansos.kemensos.go.id
Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau penyaluran bantuan dari pemerintah kepada masyarakat penerima manfaat antara lain Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kantor Pos Baubau, Kota Baubau, pada Selasa, (27/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM atau BLT BBM tahun 2022.

Diketahui, total BLT BBM yang akan disalurkan adalah Rp 600 ribu untuk 4 bulan.

Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, mengungkapkan bahwa penyaluran BLT BBM tahap pertama untuk seluruh penerimanya akan mencapai 100 persen pada akhir Bulan September.

"Sampai Rabu (28/9), berdasarkan dashboard yang sudah disiapkan PT. Pos Indonesia, realisasi BLT BBM itu sudah mencapai 96,88 persen secara nasional."

Baca juga: Penyaluran BLT BBM Capai 96 Persen Lebih, BPKP Tegaskan Lakukan Pengawalan dan Pengawasan

"Jadi, dari total 20,65 juta KPM, itu sudah terealisasi 20.005.508 KPM," kata Harry, dikutip dari laman Kemensos.

Sementara itu, Harry juga mengatakan bahwa penyaluran BLT BBM rencananya akan ada tahap kedua yang dilakukan pada Desember mendatang.

"Saya kira, tingkat realisasi secara nasional, termasuk tinggi untuk tahap pertama Bulan September. Insya Allah, akhir September ini, bisa kita tuntaskan untuk mendekati 100 persen. Ini baru tahap pertama, akan ada tahap kedua nanti di Bulan Desember," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Bagi Anda penerima BLT BBM, segera lakukan pengecekan data penerima manfaat melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Penerima BLT BBM

1. Akses laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini;

2. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan;

3. Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;

4. Kemudian, ketikkan 8 huruf kode captcha (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak;

5. Jika huruf kode kurang jelas, klik icon refresh untuk mendapatkan huruf kode baru;

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas