Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Diseret ke Meja Hijau, Roy Suryo Kini Ditahan di Rutan Salemba Selama 20 Hari

Tersangka kasus meme Stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Segera Diseret ke Meja Hijau, Roy Suryo Kini Ditahan di Rutan Salemba Selama 20 Hari
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Bayu Indra Permana
Tersangka kasus meme Stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo segera menjalani persidangan dan kini ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus meme Stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Sambil menunggu diadili, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini ditahan jaksa selama 20 hari di rumah tahanan (rutan) Salemba sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Sudah sekitar pukul 12.30 WIB. Sekarang (Roy Suryo) ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).

Ade mengatakan kondisi kesehatan pakar telematika ini pun dinyatakan siap untuk dilakukan penahanan.

"Ada surat keterangannya (kondisi sehat) dari penyidik dibawa. Bukan penyidik yang mengeluarkan. Kondisinya sehat, secara fisik juga layak dan siap untuk ditahap dua kan," jelas Ade.

"Lancar dan kooperatif juga Pak Roy Suryo ini. Nggak ada penyanggah, nggak ada kursi roda, normal. Ditanya juga dijawab dengan baik," sambungnya.

Baca juga: Berkas Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi Lengkap, Roy Suryo Akan Diserahkan ke Kejaksaan Siang Ini

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Ade mengatakan saat ini pihaknya turut menyiapkan berkas untuk diserahkan ke pengadilan.

Dalam waktu dekat kasus penistaan agama dengan tersangka Roy Suryo akan disidangkan.

"Ini kan baru selesai tahap dua. Administrasi kelengkapan buat pelimpahan disiapkan dulu baru melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. Kalau sudah ada jadwal baru disidangkan," ujar Ade.

Eks Menpora, Roy Suryo resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (5/8/2022) malam.
Eks Menpora, Roy Suryo resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (5/8/2022) malam. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Sebelumnya, Kasus meme stupa mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tersangka Roy Suryo memasuki babak baru.

Baca juga: Tunggu Tanggapan Jaksa, Polisi Perpanjang Masa Penahanan Roy Suryo di Kasus Meme Stupa Borobudur 

Terkini, berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap sejak tanggal 28 (September) kemarin," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).

Secara prosedur, tersangka dan barang bukti bakal diserahkan ke Kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Rencananya, eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpor) beserta barang buktinya itu akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB.

"Kalau sesuai rencana teman-teman dari Polda Metro Jaya melakukan tahap dua di Kejari Jakbar. Jadi tersangka dan barang bukti diserahkan ke sana," tutur Ade.

Roy Suryo Resmi Ditahan

Tersangka kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo resmi ditahan di Polda Metro Jaya.

"Setelah pemeriksaan tadi siang, maka penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap saudara Roy Suryo sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Zulpan, Jumat (5/8/2022) malam.

Penahanan itu dilakukan karena adanya kekhawatiran terhadap Roy akan menghilangkan barang bukti.

"Hal ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik menghilangkan barang bukti dan sebagainya, sebagaimana tertuang pada pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelas Zulpan.

Baca juga: Kuasa Hukum Masih Tunggu Keputusan Penyidik soal Permohonan Roy Suryo Menjadi Tahanan Kota

Zulpan menuturkan pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya akun Twitter @KRMTRoySuryo2 hingga ponsel milik Roy Suryo.

“Kemudian beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun twitter saudara Roy Suryo, Handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” jelas Zulpan.

Polda Metro tolak penangguhan penahanan Roy Suryo

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro menolak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo yang disampaikan melalui kuasa hukumnya.

"Terkait Roy Suryo, jadi permohonan penangguhan penahanannya itu sampai saat ini tidak dikabulkan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Jumat (12/8/2022).

Dengan demikian, Roy Suryo tetap akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Mantan Menpora itu telah ditahan sejak 5 Agustus 2022 usai pemeriksaan ketiga sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi.

Zulpan menjelaskan, alasan ditolaknya permohonan penangguhan Roy Suryo murni atas dasar pertimbangan penyidik.

"Jadi penangguhan penahanan tidak dikabulkan karena pertimbangan penyidik," jelas Zulpan.

Lebih lanjut Zulpan mengungkapkan, permohonan penangguhan penahanan memang telah diatur dalam undang-undang. Selain itu, penolakan ini berdasarkan pertimbangan penyidik baik sifatnya yang objektif dan subjektif.

"Di dalam undang-undang kan dijelaskan pertimbangan penyidik itu bisa takut tersangka menghilangkan barang bukti, tersangka melarikan diri. Macam-macamlah. Masyarakat bisa menilai, ya," ungkap Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas