Tanggapan BPOM Terkait Penarikan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken di Hong Kong
BPOM memastikan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken yang beredar di Indonesia telah memenuhi persyaratan yang ada.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Tanggapan Wings Group Indonesia
Wings Group Indonesia memastikan produk Mie Sedaap rasa Ayam Pedas Korean Spicy Chicken tidak mengandung Etilen oksida (EtO).
Dikutip dari Kompas.com, Head of Corporate Communications & CSR Wings Group Indonesia Sheila Kansil mengatakan, Mie Sedaap selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi konsumen.
"Dari seluruh lini proses dan produksi, Mie Sedaap memastikan tidak ada penggunaan Etilen oksida (EtO) dan telah mengantongi persyaratan BPOM sehingga aman untuk dikonsumsi," ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (29/9/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Mie Sedaap diproduksi dengan menaati segala regulasi badan terkait untuk memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.
"Di antaranya izin Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia, Sertifikat Halal (MUI), Sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan, dan Sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu," urainya.
Tidak hanya itu, Mie Sedaap juga disebut telah memenuhi standar wajib ekspor, termasuk kandungan, pengemasan hingga pelabelan produk.
"Kami menyediakan produk-produk berkualitas yang dapat dinikmati oleh masyarakat Indonesia karena kami percaya the best things in life should be accessible for all," tandas dia.
Sebelumnya, keterangan resmi CFS menyebutkan sampel Mie Sedaap varian Korean Spicy Chicken yang diuji ditemukan kandungan pestisida jenis etilen oksida.
"CFS mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk pengujian di bawah Program Pengawasan Makanan rutinnya. Hasil pengujian menunjukkan bahwa sampel mie, kemasan bumbu dan kemasan bubuk cabai produk mengandung pestisida, etilen oksida," tulis CFS dalam laman resmi.
"Menurut Residu Pestisida dalam Peraturan Pangan (Cap 132CM), makanan untuk konsumsi manusia yang mengandung residu pestisida hanya boleh dijual jika konsumsi makanan tersebut tidak berbahaya atau merugikan kesehatan," lanjut keterangan tersebut.
(Tribunnews.com/Fajar/Rina Ayu Panca Rini)(Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)