Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TB Hasanuddin Pertanyakan Kebijakan Panglima TNI Revisi Syarat Tinggi Badan Calon Taruna

Satu diantara yang menjadi sorotan adalah perubahan syarat tinggi badan 163 cm bagi laki-laki diturunkan menjadi 160 cm. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in TB Hasanuddin Pertanyakan Kebijakan Panglima TNI Revisi Syarat Tinggi Badan Calon Taruna
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti revisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit.

Satu diantara yang menjadi sorotan adalah perubahan syarat tinggi badan 163 cm bagi laki-laki diturunkan menjadi 160 cm. 

Sementara syarat tinggi badan untuk wanita, yang sebelumnya 157, diturunkan menjadi 155 cm.

"Menurut saya ini merupakan kebijakan yang set back atau mundur. Soal tinggi badan, saya yakin anak-anak di masa sekarang sudah tercukupi asupan gizinya sehingga mampu berkembang secara optimal," kata Hasanuddin kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Perubahan Syarat Tinggi Badan Taruna TNI Akan Akomodir Lebih Banyak Anak Bangsa Jadi Prajurit

Hasanuddin mengungkapkan bangsa ini menginginkan postur anggota TNI tidak kalah dengan tentara dari luar negeri.

Terutama, lanjut Hasanuddin, jika melakukan penugasan Misi PBB.

BERITA TERKAIT

"Kalau postur prajurit kita di 160 cm ya tentu kalah tinggi dengan tentara dari negara lain," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Hasanuddin mengatakan dengan aturan lama saja, animo masyarakat untuk masuk TNI tetap tinggi.

"Menjadi anggota TNI yang notabene aparatur pembela negara itu merupakan impian dan kebanggan bagi rakyat Indonesia. Jadi mengapa standar tinggi badan harus diturunkan?" tandasnya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi syarat menjadi taruna TNI.

Syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni mengalami perubahan.

Aturan yang direvisi itu adalah Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerimaan Prajurit. 

Jenderal Andika mengatakan perubahan ini dilakukan agar bisa lebih mengakomodasi para calon taruna-taruni.

Perubahan juga terjadi pada syarat umur calon taruna. 

Aspers Panglima TNI Marsekal Muda TNI Kusworo menjelaskan tahun ini ada toleransi syarat usia calon taruna-taruni.

Toleransinya tiga bulan.

"Sebagaimana contoh untuk umur misalkan. Kalau di tahun yang lalu, mengacu kepada Perpang (Peraturan Panglima) yang ada, usia 18 terhitung mulai dibukanya pendidikan. Tapi di tahun ini ada toleransi tiga bulan. Lebih dimudahkan. Jadi 17 tahun 9 bulan terhitung mulai tanggal pendidikan," tuturnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas