Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipolisikan Paulus Waterpauw, Pengacara Sebut Apa yang Disampaikannya Sudah Konfirmasi Lukas Enembe

Paulus Waterpauw mempolisikan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dipolisikan Paulus Waterpauw, Pengacara Sebut Apa yang Disampaikannya Sudah Konfirmasi Lukas Enembe
Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah) beserta tim menggelar konferensi pers terkait kasus kliennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022). Pada kesempatan tersebut, Stefanus Roy Rening mengaku menghargai perintah Presiden Joko Widodo yang meminta kliennya menghormati panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, kata Stefanus, saat ini Lukas sedang sakit dan belum bisa menjalani pemeriksaan oleh KPK. Ia mengaku pihaknya sedang mencoba mencari solusi terkait persoalan ini. Tribunnews/Jeprima 

Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI. Laporan itu terdaftar pada tanggal 29 September 2022.

Kuasa Hukum Paulus Waterpauw, Heriyanto, menyatakan bahwa Stefanus Rening dilaporkan karena pernyataanya yang menyatakan bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe merupakan politisasi dan kriminalisasi.

"Kami melaporkan kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe Stefanus Rening karena yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka dari Lukas Enembe itu karena politisasi atau kriminalisasi sebagaimana diungkapkan di beberapa media pada waktu yang lalu," kata Heriyanto di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Dalam kasus ini, kata Heriyanto, pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video konferensi pers pernyataan Stefanus Rening pada 18-19 September 2022 lalu.

"Bapak Stefanus Rening mengatakan bahwa mantan-mantan polisi kalau memimpin negeri ini berbahaya, bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw dan beliau menuding ini semua skenario atau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi. itu video pertama," katanya.

Ia menuturkan bahwa video kedua yang diserahkan sebagai barang bukti adalah rekaman pernyataan Stefanus Rening di acara Rossi di Kompas TV pada 22-23 September 2022 lalu.

"Beliau juga menyatakan hal yang sama bahwa penetapan Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan bapak Paulus Waterpauw. Padahal kita ketahui semua, KPK sendiri, Professor Mahfud MD Menkopolhukam, Wakil Ketua KPK dan PPATK sudah konferensi pers bahwa penyelidikan penyidikan dari penetapan tersangka Lukas Enembe itu sudah jauh hari dari 2017," ungkap dia.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Heriyanto mengkhawatirkan bahwa pernyataan-pernyataan itu dapat menimbulkan konflik horizontal di masyarakat Papua.

"Ini yang sangat kita sayangkan. Jadi hari ini kondisi semakin memanas dengan ucapan dari kuasa hukum Lukas Enembe sendiri, dan kami khawatir sebagai tokoh papua juga di sini, khawatir bahwa pernyataan dari kuasa hukum Lukas Enembe Stefanus roy rening ini akan menimbulkan konflik horizontal di masyarakat Papua," jelasnya.

Dalam kasus ini, Heriyanto menyatakan bahwa Stefanus Rening dilaporkan dugaan pelanggaran pasal UU ITE tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong alias hoaks.

"Jadi pelaporan ini terkait pencemaran nama baik karena dilakukan melalui media elektronik ya. Jadi tadi dengan Pasal 45 UU ITE, bahwa seseorang menyebarkan berita bohong melalui media elektronik UU ITE Nomor 19 Tahun 2016," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas