Fadel Muhammad Laporkan Ketua DPD RI LaNyalla Mattalliti ke Badan Kehormatan
Fadel merasa dizalimi akibat terjadinya pelanggaran kode etik sebagaimana ketentuan pasal 240 ayat (5) tata Tertib DPD yang dilakukan Teradu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Doc. MPR
Fadel Muhammad. Wakil Ketua MPR RI dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Fadel Muhammad melaporkan Ketua DPD RI LaNyalla Mattalliti ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI pada Kamis (29/9/2022).
Kedua, tudingan Fadel pada La Nyalla terjadi dalam Sidang Paripurna ke 13 masa sidang V tahun 2021-2022 pada 15 Agustus 2022.
Ia merasa tudingan Fadel tidak beralasan karena mosi tidak percaya murni aspirasi dari sebagian besar anggota DPD.
“Sebagai Ketua DPD saya hanya menjalankan tugas sebagai Pimpinan DPD yang diatur dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Tertib di Pasal 57,” ujar La Nyalla.
Diketahui Fadel dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR dalam Sidang Paripurna DPD pada 18 Agustus 2022.
Berita Rekomendasi