Kemendagri Dorong Kebijakan Afirmatif dalam Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
Kemendagri mendorong dan melekatkan arti kesetaraan pada semua pihak, di mana perempuan perlu diberi kesempatan dan kesetaraan untuk berkembang.
Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto n
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto mendorong adanya kebijakan afirmatif atau menguatkan dalam pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG).
PUG menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat pembangunan di pusat maupun daerah yang dalam pelaksanaannya berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah.
Eko mengimbau semua pihak agar mengafirmasi peran yang telah dilakukan perempuan dalam pembangunan.
Baca juga: Puteri Komarudin, Legislator Milenial yang Peduli Isu Sosial dan Kesetaraan Gender
"Mari kita melaksanakan kebijakan afirmatif, yang di rumah ini (perempuan) bukan berarti dia itu diam, kerjanya bahkan melebihi bapak-bapak tetapi tidak dihitung," kata Eko saat memberi arahan dalam acara Audiensi Strategi Pembangunan Gender Bersama Kelompok Kerja (Pokja) PUG Provinsi Jawa Tengah dan Pokja PUG Provinsi Papua Barat yang berlangsung di Semarang, Jumat (30/9/2022).
Dikatakannya, Kemendagri selaku pembinaan dan pengawas (Binwas) penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selalu mendorong dan melekatkan arti kesetaraan pada semua pihak.
Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai audiensi terkait pelaksanaan PUG di daerah.
"Persoalannya kemudian adalah bagaimana audiensi tersebut bisa menghasilkan sesuatu, artinya kita harus mengenali sendiri apa potensi dan permasalahan yang kita hadapi," tuturnya.
Menurut Eko, pemahaman yang baik di tengah masyarakat mengenai gender sangat diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan PUG agar menjadi lebih efektif.
Dalam pandangan Eko kerja sama antara laki-laki dan perempuan dapat mempercepat pembangunan nasional, terlebih, asas kesetaraan dalam pembangunan juga diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Sekarang pertanyaannya adalah lebih cepat mana berjalan dengan satu kaki atau berjalan dengan dua kaki? Begitu pun dengan pembangunan nasional. Jika hanya mengandalkan laki-laki saja tentu tidak akan lebih cepat," tuturnya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyambut baik penyelenggaraan audiensi antara Pokja Jawa Tengah dengan Pokja Papua Barat. Dirinya berharap pelaksanaan audiensi tersebut menjadi upaya untuk memperkuat kesadaran ihwal pentingnya pemahamanan kesetaraan gender untuk mempercepat pembangunan nasional.
"Perempuan perlu diberi kesempatan dan kesetaraan untuk berkembang. Kita perlu memberikan afirmasi terhadap peranan perempuan dalam pembangunan. Jika tidak demikian sampai kapan pun tidak bisa mencapai kesetaraan," katanya.