KY Koordinasi dengan MA agar Hakim yang Menyidangkan Ferdy Sambo Cs Ditempatkan di Safe House
Hal itu dilakukan kata Miko sebagai bentuk kewenangan pemantauan yang dimiliki KY dengan tujuan untuk menjaga kemandirian hakim.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyatakan perlunya koordinasi antara penegak hukum dalam menjamin upaya keamanan seluruh perangkat persidangan dalam sidang Ferdy Sambo cs mendatang.
Miko menyebut seluruh aspek keamanan dan keselamatan baik untuk hakim, jaksa hingga partisipasi publik harus diusahakan oleh setiap penegak hukum.
"Yang pasti, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama," kata Miko saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (30/9/2022).
Baca juga: Keluarga Brigadir J Ucap Syukur Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi soal adanya rencana para majelis hakim yang menyidangkan perkara Ferdy Sambo cs akan ditempatkan di safe house.
Penempatan para hakim di safe house ini akan diupayakan pihaknya, terlebih jika persidangan tetap dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan," kata Miko.
Kendati demikian, Miko mengatakan KY belum dapat memastikan terkait penempatan para hakim di safe house tersebut.
Sebab saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) perihal teknis pelaksanaannya.
"KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA," tuturnya.
Tak hanya menempatkan para hakim di safe house, Miko juga memastikan KY akan turut hadir dalam setiap persidangan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer serta Kuat Ma'ruf itu.
Baca juga: Tim Jaksa untuk Sidang Ferdy Sambo akan Disediakan Safe House dan Semua Alat Komunikasi Dipantau
Hal itu dilakukan kata Miko sebagai bentuk kewenangan pemantauan yang dimiliki KY dengan tujuan untuk menjaga kemandirian hakim.
"Untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata dia.
Lebih lanjut, pemantauan ini juga dilakukan guna menjunjung tinggi martabat para hakim di persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.