Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KY Koordinasi dengan MA agar Hakim yang Menyidangkan Ferdy Sambo Cs Ditempatkan di Safe House

Hal itu dilakukan kata Miko sebagai bentuk kewenangan pemantauan yang dimiliki KY dengan tujuan untuk menjaga kemandirian hakim.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KY Koordinasi dengan MA agar Hakim yang Menyidangkan Ferdy Sambo Cs Ditempatkan di Safe House
(Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Irjen Ferdy Sambo saat datangan Bareskrim Polri, guna diperiksa sebagai saksi atas kasus tewasnya Brigadir J, Kamis (4/8/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyatakan perlunya koordinasi antara penegak hukum dalam menjamin upaya keamanan seluruh perangkat persidangan dalam sidang Ferdy Sambo cs mendatang.

Miko menyebut seluruh aspek keamanan dan keselamatan baik untuk hakim, jaksa hingga partisipasi publik harus diusahakan oleh setiap penegak hukum.

"Yang pasti, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama," kata Miko saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Keluarga Brigadir J Ucap Syukur Putri Candrawathi Akhirnya Ditahan

Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi soal adanya rencana para majelis hakim yang menyidangkan perkara Ferdy Sambo cs akan ditempatkan di safe house.

Penempatan para hakim di safe house ini akan diupayakan pihaknya, terlebih jika persidangan tetap dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan," kata Miko.

Berita Rekomendasi

Kendati demikian, Miko mengatakan KY belum dapat memastikan terkait penempatan para hakim di safe house tersebut.

Sebab saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) perihal teknis pelaksanaannya.

"KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA," tuturnya.

Tak hanya menempatkan para hakim di safe house, Miko juga memastikan KY akan turut hadir dalam setiap persidangan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer serta Kuat Ma'ruf itu.

Baca juga: Tim Jaksa untuk Sidang Ferdy Sambo akan Disediakan Safe House dan Semua Alat Komunikasi Dipantau

Hal itu dilakukan kata Miko sebagai bentuk kewenangan pemantauan yang dimiliki KY dengan tujuan untuk menjaga kemandirian hakim.

"Untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata dia.

Lebih lanjut, pemantauan ini juga dilakukan guna menjunjung tinggi martabat para hakim di persidangan.

Sehingga kata dia, hakim diharap tidak dapat diintervensi atau bahkan direndahkan.

"Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming," ucap dia.

Baca juga: RESMI Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Penampilan Istri Ferdy Sambo Disorot

Diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan bahwa kasus tersebut pun akan segera melaju ke tahap persidangan.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Ia menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap seusai hanya ada satu kali perbaikan berkas perkara. Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari penyidik.

Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," pungkasnya.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas