Psikolog Beberkan yang Harus Dilakukan Pertama Kali Saat Menjadi Korban KDRT
Saat melaporkan kasus KDRT pada polisi biasanya korban juga akan mendapatkan pendampingan dari psikolog lantaran KDRT memicu trauma berkelanjutan
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyanyi Lesti Kejora membuat laporan atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Rabu (28/9/2022).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.
"Iya (Lesti buat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Selatan)," ucapnya kepada wartawan.
Adapun pelakunya merupakan suami Lesti, Rizky Billar.
Langkah Lesty yang melaporkan sang suami dinilai tepat.
Baca juga: Tanda-tanda Pria yang Berpotensi Jadi Pelaku KDRT, Bisa Dikenali Sejak Pacaran
Psikolog Anak, Remaja dan Keluarga Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Republik Indonesia Novita Tandry mengungkapkan, langkah awal seorang korban KDRT adalah harus segera meminta pertolongan.
"Lapor ke pihak berwajib itu harus dilakukan. Segera minta pertolongan," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (30/9/2022).
Menurutnya, saat melaporkan kasus KDRT pada polisi biasanya korban juga akan mendapatkan pendampingan dari psikolog.
Ini lantaran, KDRT berdampak buruk pada mental yang mengakibatkan traumatis berkepanjangan.
"Datang ke ahli. Korban tidak bisa menolong diri sendiri, keadaan mental dan fisik rusak sudah harus dibantu. Tidak boleh mengobati diri sendiri, harus ke ahli biar ditangani tepat dan benar," imbuhnya.
Sering kali, keengganan membuka tabir KDRT dihadapkan pada anggapan membuka aib keluarga.
Padahal, semakin lama dirasakan kondisi tersebut sangat melukai fisik dan mental.
"Hal ini memang tidak bisa dipungkiri ada dan banyak di masyarakat.
Masyarakat harus melek bahwa kekerasan tidak dibenarkan. Perlu edukasi yang lebih komprehensif dari pemerintah untuk meningkatkan kesadaran terkait isu-isu seperti ini," jelas Novita.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.