Soal Konsorsium Judi 303, Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana, Telah Tetapkan 10 Tersangka
10 tersangka yang diduga terlibat dalam konsorsium judi 303 masuk daftar pencarian orang (DPO). Kini, mereka disebut masih berada di luar negeri.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pihaknya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pengusutan konsorsium judi 303.
Listyo menyebut digandengnya PPATK untuk menelusuri aliran dana yang diduga mendanai konsorsium judi 303.
“Kami telah membentuk tim gabungan bersama-sama dengan PPATK untuk melakukan analisa transaksi keuangan yang diduga ada kaitannya dengan perjudian,” ujar Listyo pada konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022) dikutip dari YouTube Polri TV.
Saat ini, Listyo menyampaikan tim gabungan tersebut telah memblokir 202 rekening dari 329 rekening yang diduga mendanai konsorsium judi 303.
Baca juga: Alvin Lim Sebut Dugaan Konsorsium 303 Ferdy Sambo Miliki Daya Rusak Besar untuk Polri
Selain itu, katanya, tim gabungan itu juga telah menyatakan adanya tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“10 orang tersangka berstatus DPO dan diduga terlibat dengan kelompok judi online kelas atas. Empat (tersangka) kita cekal dengan inisial TNR, KKFM, A, dan K.”
“Enam (tersangka) teridentifikasi berada di luar negeri IT, TS, TA, B, KH, J, dan AB,” jelas Listyo.
Listyo mengungkapkan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menangkap buronan yang diduga masuk dalam konsorsium judi 303 ini seperti pengajuan red notice hingga skema police to police yang dikirimkan ke lima negara.
Hanya saja terkait negara yang dimaksud, Listyo enggan untuk menjelaskan.
“Kami kirimkan saat ini anggota kami ke lima negara dan tentunya kami sedang menunggu hasilnya dan bisa membawa buron kelas atas tersebut untuk dibawa kembali ke dalam negeri.”
“Negaranya mana saja, mungkin sementara ini saya tidak perlu sebutkan tapi yang jelas ada lima negara,” papar Listyo.
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membeberkan data yang disebutnya laporan keuangan Oktober dan November 2021 terkait konsorsium judi 303.
Laporan keuangan tersebut sempat diberikan kepada reporter Kompas TV, Aiman.
Pada kesempatan itu, Aiman hanya membacakan beberapa laporan yang terlampir yang diduga keuangan konsorsium judi 303.
“Ada cerutu cokelat, cokelat maksudnya polisi mungkin ya, oknum. Rp 21 juta. Lalu kemudian ada minuman cokelat, cokelat maksudnya (oknum) polisi, nggak tahu minuman apa Rp 37 juta lebih.”
“Luar biasa, untuk minuman dan cerutu itu Rp 50 juta,” kata Aiman saat membaca laporan tersebut.
Baca juga: Kapolri Disarankan Bentuk Tim Gabungan Dalami Dugaan Konsorsium 303
Kemudian adapula laporan keuangan yang menyebut memberikan dana kepada oknum polisi untuk biaya operasional ke Eropa dan Amerika Serikat.
“Bantuan Waka Europe Rp 560 juta, bantuan ke USA Rp 210 juta ini terkait dengan operasional karena disebutkan tim dari Mabes Polri.”
“Kemudian juga Wadir Waka, ini nggak tahu untuk apa tapi Rp 492 juta. Kemudian ada juga yang Rp 248 juta,” papar Aiman.
Kemudian, Sugeng pun juga pernah membeberkan penggunaan jet pribadi yang digunakan oleh mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan untuk perjalanan ke Jambi menemui keluarga Brigadir J.
Pada keterangan tertulis, Sugeng menyebut pemilik dari jet pribadi itu adalah sosok berinisial RBT.
“Dalam catatan IPW, RBT adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan,” katanya.
Sugeng menyebut markas judi online itu hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri.
Temuan ini membuat Sugeng mendesak agar Tim Khusus (Timsus) bentukan Listyo Sigit untuk mengusutnya.
Baca juga: Markas Konsorsium 303 Diduga Fasilitasi Jet Pribadi Letaknya Hanya 200 Meter dari Mabes Polri
Tidak hanya Listyo, Sugeng juga mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memerintahakan Polri memprosesnya.
“Sekaligus membongkar peran Irjen Ferdy Sambo saat menjadi Kasatgassus Merah Putih serta penerimaan gratifikasi fasilitas penggunaan pesawat private jet oleh Brigjen Pol Hendra Kurniawan dkk yang adalah tindak pidana korupsi.”
“Karenanya KPK juga harus memeriksa terkait gratifikasi pesawat jet,” jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)