Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat dari Polri, Kompolnas: Gelar Purnawirawan Tidak Boleh Disematkan kepada Ferdy Sambo

Ferdy Sambo telah secara resmi dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri karena terjerat kasus pembunuhan berencana.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dipecat dari Polri, Kompolnas: Gelar Purnawirawan Tidak Boleh Disematkan kepada Ferdy Sambo
Kolase Tribunnews.com
Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri (kiri) dan ketika menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo telah secara resmi dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri karena terjerat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dengan itu, Ferdy Sambo tidak diperbolehkan disematkan gelar purnawirawan dalam namanya tersebut.

"Tidak boleh, karena FS kan dijatuhi sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), atau dengan kata lain dipecat akibat tindak pidana yg dilakukan dan tindakannya tersebut merupakan pelanggaran etik berat serta mencemarkan nama baik institusi," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti kepada Tribunnews.com, Sabtu (1/10/2022).

Poengky menuturkan ketentuan itu berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003, tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Yang berhak menyandang purnawirawan itu yang diberhentikan dengan hormat," ucapnya.

Masih dalam pasal tersebut, ada empat kategori yang disebut pemberhentian dengan hormat bagi anggota Polri, di antaranya:

Berita Rekomendasi

1. Mencapai batas usia pensiun;
2. Pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas;
3. Tidak memenuhi syarat jasmani dan/atau rohani;
4. Gugur, tewas, meninggal dunia atau hilang dalam tugas. 

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa Ferdy Sambo kini tak lagi sebagai anggota Polri. Dengan begitu, Eks Kadiv Propam Polri itu resmi tidak lagi bagian dari Korps Bhayangkara.

Hal itu setelah surat pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) eks Kadiv Propam Polri itu sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Barusan kami sudah mendapatkan informasi bahwa keputusan PTDH dari Istana, dari Sesmilpres tadi kami sudah dihubungi, tadi sudah dikeluarkan," ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Baca juga: Singgung Keraguan Masyarakat soal Perkara Ferdy Sambo, Mahfud MD: Polri Sudah Sangat Serius

Sigit menuturkan bahwa Polri juga telah menerima Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemecatan Ferdy Sambo dari anggota Polri. Dengan kata lain, Sambo dinyatakan resmi tak lagi sebagai anggota Polri.

"Status FS tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri," katanya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas