Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Jadi Tahanan Bareskrim Tak Sampai Seminggu, Kenapa ?

Ternyata Putri Candrawathi hanya 3-5 hari di Rutan Bareskrim,Senin atau Rabu pekan depan Putri dan 4 tersangka lain akan ditahap duakan ke kejaksaan.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Putri Candrawathi Jadi Tahanan Bareskrim Tak Sampai Seminggu, Kenapa ?
Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Gita Irawan
Putri Candrawathi mengaku ikhlas ditahan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ternyata Putri Candrawathi hanya 3-5 hari di Rutan Bareskrim, pada Senin atau Rabu pekan depan Putri dan 4 tersangka lainnya akan ditahap duakan ke kejaksaan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi akhirnya ditahan di Rutan Mabes Polri mulai Jumat (30/9/2022) kemarin.

Pengumuman penahanan Putri Candrawathi langsung dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta.

Kapolri menyebut ditahannya istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu tak lain untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2.

Penahanan Putri Candrawathi diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Dengan demikian, seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah ditahan.

Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu menahan empat tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Hanya tiga sampai lima hari ditahan di Rutan Bareskrim, Senin (3/10/2022) atau Rabu (5/10/2022) Putri Candrawati dan tersangka lainnya menjalani penyerahan tahap dua ke Kejaksaan.

Berita Rekomendasi

Setelah tahap dua ini, penahanan para tersangka jadi kewenangan Kejaksaan.

Putri Candrawathi Tidak Sampai Satu Minggu Ditahan

Jumat (30/9/2022), Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri.

Kapolri menyebut ditahannya istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu tak lain untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2.

Diketahui jadwal penyerahan tahap dua kasus tewasnya Brigadir J, dengan tersangka Ferdy Sambo Cs diagendakan pada Senin (3/10/2022) atau Rabu (5/10/2022)

Dengan begitu, Putri Candrawathi hanya ditahan dalam hitungan hari saja, kurang lebih tiga atau lima hari.

Pasalnya pada Senin (3/10/2022) atau setelah Putri Candrawathi dan empat tersangka lainnya tahap dua maka kewenangan penahanannya ada di kejaksaan.

Baca juga: Setelah 1,5 Bulan Tersangka, Polri Baru Putuskan Tahan Putri Candrawathi, Kenapa ?

Nantinya Kejaksaan yang menentukan penahanan lima tersangka kasus tewasnya Brigadir J selama masa persidangan.

Bisa saja lokasi penahanan dipindah atau tetap di tahanan sebelumnya dengan status tahanan titipan.

Dengan ditahannya Putri Candrawathi maka seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J kini sudah ditahan.

Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu menahan empat tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Lantas bagaimana setelah proses tahap dua, akankan Kejaksaan juga menahan Putri Candrawathi ?

Polisi Akhirnya Tahan Putri Candrawathi, Bagaimana dengan Kejaksaan?

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Fadil Zumhana, angkat bicara terkait penahanan Putri Candrawathi (PC).

Untuk diketahui, penahanan terhadap istri Ferdy Sambo baru dilakukan Polri pada Jumat (30/9/2022)

Padahal, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak 1,5 bulan lalu.

Fadil mengatakan, terkait penahanan Putri sudah diatur dalam KUHAP.

"Untuk penahanan PC, ini saya beri penjelasan, itu dalam KUHAP diatur dalam kewenangan penahanan dalam setiap jenjang penanganan perkara," ujarnya, kepada wartawan pada Rabu (28/9/2022).

Ia menambahkan, jaksa penuntut umum berhak melakukan penahanan terhadap Putri selama 20 hari.

"Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, penyidik berwenang melakukan penahanan sebagaimana pasal 121 selama 20 hari, diperpanjang 40 hari oleh jaksa," kata Fadil.

"Begitu juga (jaksa) penuntut umum berwenang melakukan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 29 karena ancaman pidana diatas 9 tahun bisa diperpanjang 2x30. tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang itu tentu ada alasan objektif dan subjektif," sambungnya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap Sehingga, kasus itupun akan segera masuk dalam tahap persidangan. Tribunnews/Jeprima
Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap Sehingga, kasus itupun akan segera masuk dalam tahap persidangan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut Fadil, hal tersebut berhak dilakukan oleh jaksa penuntut umum bila khawatir Putri melarikan diri ke luar negeri.

"Itu kewenangan sepenuhnya jaksa penuntut umum, nanti kalian bisa lihat perkembangannya jaksa penuntut umum bisa bersikap apa di sana. Kalau jaksa mengkhawatirkan melarikan diri, merusak tindak pidana dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lain, ini alasan-alasan dijadikan dasar objektif dari segi pasalnya bisa ditahan dan subjektif khawatir jaksa melarikan diri," ujar dia.

"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelejen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," lanjut Fadil.

Lebih lanjut, terkait penahanan Putri, Fadil menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini jaksa penuntut umum melakukan langkah itu berupaya mengantisipasi terjadi pelarian ke luar negeri. Antisipasi jaksa seperti yang dilaporkan pada saya, kami akan melakukan pencekalan, melakukan pencegahan terhadap ibu PC, saya bilang persilakan sepanjang itu diperlukan untuk kepentingan memperlancar persidangan di pengadilan," kata dia.

Kapolri Sebut Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II Ferdy Sambo Diserahkan Senin atau Rabu Pekan Depan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung jelang pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Koordinasi dengan Kejaksaan saya kira sudah berjalan ya dari beberapa waktu yang lalu, semuanya lancar, tidak ada masalah," kata Listyo di Monumen Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).

Kapolri menambahkan penyerahan tahap II akan dilakukan pada minggu depan.

"Jadi tinggal kita tentukan sekali lagi, untuk masalah waktu apakah hari Senin atau hari Rabu," pungkasnya.

Kolase foto Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kolase foto Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Kolase Tribunnews)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan bahwa kasus tersebut pun akan segera melaju ke tahap persidangan.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Ia menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap seusai hanya ada satu kali perbaikan berkas perkara.

Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari penyidik.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Putuskan Putri Candrawathi Ditahan, IPW: Polri Akhirnya Jawab Pertanyaan Publik

Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," pungkasnya.

Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap Sehingga, kasus itupun akan segera masuk dalam tahap persidangan. Tribunnews/Jeprima
Jaksa Agung Muda Tindak Pidama Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana memberikan keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022). Kejaksaan Agung menyatakan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap Sehingga, kasus itupun akan segera masuk dalam tahap persidangan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Putri Candrawati Tak Siap Ditahan

Tersangka pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi baru saja ditahan.

Berbeda dengan empat orang tersangka lainnya yang sudah lama mendekam di balik jerui besi.

Tak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka ke jaksa penuntut umum.

Saat kasusnya sudah berada di tangan kejaksaan, Putri Candrawathi berpotensi ditahan, sebab kewenangan penahanan beralih ke tangan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Masih Trauma hingga Harus Dicarikan Beberapa Obat

Apakah Putri Candrawathi sudah siap untuk ditahan ?

Arman Hanis, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo memberi jawaban atas hal itu.

"Pada dasarnya tidak seorang pun manusia yang siap untuk ditahan," kata Arman Hanis, pada konfrensi pers, Rabu (28/9/2022).

Namun soal nanti ditahan atau tidak, pihaknya menghormati apa yang jadi keputusan jaksa.

"Terkait penahanan adalah kewenangan penyidik. Pada saat tahap dua, jadi keputusan subjektif jaksa penuntut umum," ungkapnya.

Kuasa Hukum Akan Ajukan Surat ke JPU agar Putri Candrawathi Tak Ditahan

Selaku kuasa hukum, pihaknya akan berupaya seperti saat kasusnya masih di kepolisian, agar Putri Candrawati tidak di tahan.

"Kami selaku kuasa hukum akan memohon kepada JPU, mengajukan surat, untuk tidak melakukan penahanan," terangnya.

Alasan yang akan disampaikan dalam permohonan itu adalah terkait pertimbangan kemanusiaan.

"Yaitu kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang peradilan, dan beliau memiliki anak di bawah usia 2 tahun," terangnya.

Dijelaskan Arman Hanis, soal pengajuan surat permohonan agar tidak ditahan itu sudah diatur di dalam KUHAP, dan pengajuan merupakan hak dari tersangka maupun terdakwa (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo (KOMPAS.com Rahel Narda/Kristianto Purnomo)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas