Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Resmi Ditahan 1,5 Bulan Usai Ditetapkan Tersangka, Berikut Perjalanan Kasusnya

Dengan ditahannya Putri Candrawathi sejak Jumat (30/9/2022) kemarin, artinya Putri baru ditahan setelah 1,5 bulan menjadi tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Putri Candrawathi Resmi Ditahan 1,5 Bulan Usai Ditetapkan Tersangka, Berikut Perjalanan Kasusnya
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri resmi ditahan sete;ah 1,5 bulan ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J akhirnya ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Seperti diketahui Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J bersama dengan 4 tersangka lainnya, yakni sang suami Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripda Ricky Rizal (Bripda RR) dan Kuat Maruf.

Baca juga: Putri Candrawathi Menangis dan Titip Anak Sebelum Ditahan Bareskrim, Si Bungsu Akan Diasuh Neneknya

Putri Candrawathi adalah tersangka terakhir dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Putri juga tersangka terakhir yang ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara empat tersangka lainnya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripda RR dan Kuat Maruf langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan ditahannya Putri Candrawathi sejak Jumat (30/9/2022) kemarin, artinya Putri baru ditahan setelah 1,5 bulan menjadi tersangka.

Terkait penahanan Putri Candrawathi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri mengatakan Putri ditahan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap istri Ferdy Sambo itu.

Berita Rekomendasi

"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Kapolri Sigit menuturkan bahwa penyidik memiliki sejumlah pertimbangan melakukan penahanan terhadap Putri. 

Di antaranya, berkas perkara tersangka di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah lengkap.

Baca juga: Putri Candrawathi Ditahan, Komisi III DPR Nilai Keputusan Polri Sudah Tepat

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua," ungkapnya.

Sigit menegaskan penahanan istri Ferdy Sambo itu dilakukan usai rangkaian proses pemeriksaan kesehatan. Hasilnya, Putri dalam kondisi sehat dan dapat ditahan.

"Kami mendapat laporan terkait kondisi jasmani dan psikologi PC saat ini dalam kondisi baik," tukas Sigit.

Kini setelah 1,5 bulan menjadi tersangka, Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahan di Rutan Mabes Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas