Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Resmi Ditahan 1,5 Bulan Usai Ditetapkan Tersangka, Berikut Perjalanan Kasusnya

Dengan ditahannya Putri Candrawathi sejak Jumat (30/9/2022) kemarin, artinya Putri baru ditahan setelah 1,5 bulan menjadi tersangka.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Putri Candrawathi Resmi Ditahan 1,5 Bulan Usai Ditetapkan Tersangka, Berikut Perjalanan Kasusnya
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri resmi ditahan sete;ah 1,5 bulan ditetapkan sebagai tersangka. 

Misalnya saat Ferdy Sambo memeluk dan mencium sang istri ketika rekonstruksi dilakukan di ruang pertemuan di lantai 3 rumah pribadi Sambo.

Termasuk saat Putri membantu memasangkan masker untuk Sambo.

Penampilan Putri Candrawathi saat proses rekonstruksi pun berbeda dengan tersangka lain.

Bila Ferdy Sambo cs mengenakan baju tahanan berwarna oranye, maka Putri Candrawathi memakai kemeja dan celana warna putih.

4. Rabu, 31 Agustus 2022

Sehari setelah rekonstruksi, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022).

Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lebih dari 12 jam, penyidik Bareskrim Polri mengajukan 23 pertanyaan terhadap Putri.

BERITA TERKAIT

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.

Arman Hanis juga mengatakan Putri tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu ke Bareskrim Polri.

Ia menjelaskan, pertimbangan penyidik mengabulkan permintaan Putri Candrawathi karena kondisi kesehatan kliennya masih tak stabil.

Putri juga sudah dicekal oleh pihak Imigrasi.

Baca juga: VIDEO Penampakan Putri Candrawathi Saat Wajib Lapor, Sebelum Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri

5. Jumat, 30 September 2022

Setelah 1,5 bulan menjadi tersangka, Putri Candrawathi akhirnya resmi ditahan di Rutan Mabes Polri.

Penahanan itu bersamaan kedatangan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri untuk memenuhi wajib lapor.

Keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri Candrawathi yang dinyatakan dalam kondisi baik.

"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi."

"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Listyo juga memastikan Putri akan menempati rutan yang sama dengan tahanan lainnya.

"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain."

"Nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob."

"Namun, saya kira standarnya tetap sama," ujar Kapolri.

(Tribunnews.com/Rizky Sandi, Sri Juliati) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine) (KompasTV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas