Putri Candrawathi Resmi Ditahan 1,5 Bulan Usai Ditetapkan Tersangka, Berikut Perjalanan Kasusnya
Dengan ditahannya Putri Candrawathi sejak Jumat (30/9/2022) kemarin, artinya Putri baru ditahan setelah 1,5 bulan menjadi tersangka.
Editor: Dewi Agustina
Penahanan itu bersamaan kedatangan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri untuk memenuhi wajib lapor.
Keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri Candrawathi yang dinyatakan dalam kondisi baik.
"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi."
"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Listyo juga memastikan Putri akan menempati rutan yang sama dengan tahanan lainnya.
"Untuk standar penahanan rutan yang diberikan kepada saudari PC saya kira sama dengan yang lain."
"Nanti ditentukan apakah di Bareskrim atau di rutan Brimob."
Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Bukan Lagi Anggota Polri, Putri Candrawathi Resmi Ditahan
"Namun, saya kira standarnya tetap sama," ujar Kapolri.
Berikut perjalanan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J hingga akhirnya resmi ditahan sejak Jumat (30/9/2022).
1. Minggu, 7 Agustus 2022
Minggu (7/8/2022) adalah momen pertama Putri Candrawathi muncul di hadapan publik setelah kasus kematian Brigadir J mencuat.
Saat itu, Putri Candrawathi menyambangi Mako Brimob, Jl Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjenguk sang suami, Ferdy Sambo yang ditempatkan di sana.
Dalam pernyataannya, Putri Candrawathi mengaku mempercayai dan mencintai Irjen Ferdy Sambo.
Ia juga memohon doa agar keluarganya dapat melalui masa sulit ini dan telah memaafkan segala perbuatan yang dialami keluarganya.