Putri Candrawathi Resmi Ditahan, Kapolri Dinilai Penuhi Rasa Keadilan Publik
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, dengan ditahannya Putri menyiratkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memperhatikan rasa keadilan publik.
“Kapolri sudah memperhatikan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, bahwa seorang yang tetlibat dalam tindak pidana pembunuhan dalam proses hukum khususnya penyidikan dilakukan penahanan,” kata Fickar kepada wartawan, Sabtu (1/10/2022).
Fickar mengatakan, penahanan Putri Candrawsthi ini telah memenuhi unsur di dalam aturan perundang-undangan.
Sebab, dia menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J yang disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara.
Menurut KUHAP, kata Fickar, seorang tersangka dengan hukuman penjara 5 tahun ke atas memang sudah semestinya dilakukan penahanan.
“Syarat formal KUHAP ancaman 5 tahun lebih telah terpenuhi, tetapi karena ini kewenangan subjektif maka tergantung pada aparat penegak hukum yang berwenang Polisi atau Jaksa,” terang Fickar.
Lebih lanjut, Fickar mengungkapkan seharusnya Putri telah ditahan berbarengan dengan penetapan status tersangka pada beberapa waktu lalu.
Karena sesuai aturan, kata Fickar, jika tersangka kasus pidana tak ditahan dikhawatirkan menghilangkan atau merusak barang bukti, melarikan diri hingga mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Rumah Pribadi Ferdy Sambo Dijaga Preman Usai Putri Candrawathi Ditahan
Terkait Putri yang baru ditahan hari ini, Fickar menyebut, lantaran adanya pertimbangan subjektif dari penyidik, penuntut umum, atau hakim.
“Jadi meskipun syarat formil dan matetil terpenuhi, tetapi karena itu kewenangan subjektif, penetapannya tergantung pada hak subjektif penegak hukum polisi, jaksa, hakim,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).
Menurut Sigit, penahanan tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Putri Candrawathi.