Kasus Ferdy Sambo: Pengamat Kepolisian Singgung Peran Irjen Fadil Imran Sebagai Atasan AKBP Jerry
Berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Waskat, terdapat ketentuan yang mengatur pertanggung jawaban seorang atasan saat bawahannya melanggar.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto sangsi jika Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran tidak mengetahui tindakan AKBP Jerry Raymond Siagian dalam menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasalnya, kasus tersebut merupakan buntut dari peristiwa yang terjadi di kediaman eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Kadiv Propam Polri) yang dijabat oleh seorang jenderal bintang dua.
Tak hanya itu, dirinya juga menyinggung soal pengawasan melekat (Waskat) di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dipecat dari Polri, Kompolnas: Gelar Purnawirawan Tidak Boleh Disematkan kepada Ferdy Sambo
Berdasarkan Perkap Nomor 2 Tahun 2022 tentang Waskat, terdapat ketentuan yang mengatur pertanggung jawaban seorang atasan saat bawahannya melakukan pelanggaran. Perkap tersebut telah diteken Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada April 2022.
Jika Perkap tersebut tidak dijalankan dengan baik, maka instruksi Kapolri seolah hanya menjadi pesan kosong.
"Apakah Perkap Waskat dibuat hanya sekadar aturan penghias dinding?" katanya dalam keterangan tertulis pada Sabtu (1/10/2022).
Selain itu, Perkap yang tidak difungsikan juga akan menjadi preseden buruk bagi kinerja Polri. Terlebih kasus ini memperoleh perhatian besar di mata publik.
Sementara itu, AKBP Jerry telah dipecat secara tidak hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (9/9/2022).
Dia dipecat terkait keterlibatannya dalam obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Berdasarkan hasil sidang etik KKEP, AKBP Jerry terbukti tidak profesional dalam menangani dua laporan polisi (LP).
Pertama, LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKR Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan pelecehan seksual terhadap isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kedua, LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.