Pembentukan Dewan Keamanan Nasional, Akademisi : Tidak Diperlukan dan Tidak Relevan.
DKN bertujuan menkoordinasi semua lembaga di bidang keamanan dan ketahanan yang saat ini tujuan itu sudah tercapai dengan adanya Kemenko Polhukam
Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pembentukan Dewan Keamanan Nasional (DKN) yang kembali mencuat seiring adanya surat yang dikirimkan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Agustus 2022 terkait perubahan Wantanas menjadi Dewan Keamanan Nasional terus mendapat kritikan dan sorotan.
Dosen Ilmu Politik Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sri Yunanto, menilai, perubahan tersebut tidak diperlukan dan tidak relevan.
Ada tiga alasan mendasar yang diungkapkan Sri Yunanto kenapa pembentukan DKN tidak diperlukan dan tidak relevan.
Pertama, kondisi dan kinerja lembaga-lembaga di bidang keamanan saat ini sudah baik. Hal ini bisa dilihat dari kondisi keamanan dan ketertiban maupun dalam hal respon lembaga kemanan dalam merespon sejumlah masalah dan ancaman.
Baca juga: Presiden Jokowi Beri Instruksi Khusus Kepada Kapolri Sikapi Peristiwa Maut Laga Arema vs Persebaya
“Indikator keamanan kita saat ini kan baik-baik saja. Coba kita lihat dari national security, misalnya masalah Laut China Selatan, ya parsial aja sudah dihadapi dengan baik. Begitu juga masalah terorisme, kan juga ditangani dengan baik. Artinya, negara saat ini baik-baik saja tanpa adanya DKN. Maka sebaiknya ini jangan diubah dulu. Lebih baik optimalkan saja yang sudah ada,” ungkap Sri Yunanto kepada media di Jakarta, Jumat (30/9/2022) sore.
Indikator keamanan yang bagus juga bisa dilihat dalam masalah ketertiban masyarakat maupun penanganan keamanan dalam bidang sosial politik.
Tidak hanya itu, dalam merespon berbagai tantangan kedaruratan, lembaga-lembaga yang ada saat ini juga sudah baik.
Misalnya dalam merespon darurat kebencanaan maupun darurat pandemi Covid-19, semua tertangani dengan baik.
Jadi, kalau semua sudah berjalan dengan baik, tidak diperlukan lagi lembaga baru seperti DKN. Apalagi, lembaga ini akan merombak tatanan kelembagaan yang sudah ada saat ini.
“Karena kalau ada DKN nanti ada perubahan sistem yang sangat fundamental. Ini besar dampaknya. Apalagi kita sedang menghadapi banyak tantangan dan hajatan politik seperti Pemilu serentak pada 2024 yang tentunya sangat berat,” kata Sri Yunanto.
Alasan kedua, kata Sri Yunanto, DKN tidak diperlukan karena fungsi-fungsi dasarnya sudah dijalankan dengan baik oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Hukum (Kemenko Polhukam).
Secara substansi, DKN bertujuan untuk menkoordinasi semua lembaga di bidang keamanan dan ketahanan. Saat ini, tujuan itu sudah tercapai dengan adanya Kemenko Polhukam.
Baca juga: Tak Miliki Landasan yang Kuat, Presiden Jokowi Diminta Tolak Pengesahan Rancangan Perpres DKN
“Fungsi-fungsi DKN itu sudah dilakukan, sudah dijalankan oleh Kemenko Polhukam. Itu sama fungsinya. Semua dikordinasikan di situ soal ancaman keamanan dan ketahanan. Nah, kalau fungsi dan tujuan utama sudah tercapai, buat apalagi membentuk DKN? Maka tidak diperlukan dan tidak revelan lagi. Memang Kemenko Polhukam masih ada kekurangan. Tetapi menggantinya dengan DKN itu bukan menjadi solusi, justru menambah masalah baru. Jadi, tinggal optimalkan saja lembaga yang ada dan perbaiki jika ada kekurangan. Tidak perlu melakukan perubahan mendasar karena semua sudah berjalan dengan baik,” ujar Sri Yunanto.