Pembentukan Dewan Keamanan Nasional, Akademisi : Tidak Diperlukan dan Tidak Relevan.
DKN bertujuan menkoordinasi semua lembaga di bidang keamanan dan ketahanan yang saat ini tujuan itu sudah tercapai dengan adanya Kemenko Polhukam
Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Eko Sutriyanto
Sedangkan alasan ketiga adalah alasan yuridis. Lembaga-lembaga di bidang keamanan dan ketahanan yang ada saat ini dibentuk lewat Undang-Undang. TNI dasarnya UU, begitu juga Polri juga UU.
Sementara, DKN yang dimaksudkan sebagai lembaga induk, yang mengatur dan mengkoordinasi semua lembaga di bidang keamanan dan ketahanan akan dibuat lewat Perpres. Ini bermasalah secara hukum.
“Persoalan DKN itu persoalan strategis. Itu bukan hanya hitung-hitungan sementara. Kalaupun harus dibuat, itu harus lewat UU. Pertanyaannya, dengan waktu yang sempit di akhir rezim Pak Jokowi ini, apakah tepat diusulkan sekarang. Karena perubahan yang akan dihasilkan ini sangat panjang. Sementera negara saat ini menghadapi persoalan sangat banyak,” tuturnya.
Dengan tiga alasan itu, Sri Yunanto meminta semua pihak untuk sadar bahwa untuk memperbaiki masalah keamanan dan ketahanan, bukan dengan membentuk lembaga baru bernama Dewan Keamanan Nasional. Melainkan dengan mengoptimalkan lembaga yang sudah ada.
“Kondisi keamanan saat ini sudah baik dan kinerja lembaga-lembaga dalam bidang keamanan dan ketahanan juga sudah baik. Jadi tidak lagi perlu lembaga baru. Tinggal dioptimalkan saja lembaga dan kinerja yang sudah berjalan saat ini. Apalagi DKN ini akan mengubah secara mendasar sistem dan lembaga yang ada saat ini. Ini tidak perlu. Karena perubahan radikal butuh penyesuaian yang tidak mudah, dan belum tentu berhasil,” kata Sri Yunanto.