Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prajurit TNI AU Serda Khodir Meninggal Saat Dinas, Ahli Waris Terima Santunan dari Asabri

TT ASABRI menyerahkan santunan dari manfaat Program Jaminan Kematian kepada ahli waris dari almarhum Serda Khodir yang meninggal dunia saat bertugas.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Prajurit TNI AU Serda Khodir Meninggal Saat Dinas, Ahli Waris Terima Santunan dari Asabri
Istimewa
PT ASABRI (Persero) menyerahkan santunan dari manfaat Program Jaminan Kematian kepada Ahli Waris dari Almarhum Serda Khodir yang meninggal dunia saat aktif berdinas. Almarhum Serda Khodir merupakan salah satu Prajurit TNI AU yang berdinas di Detasemen Matra 1 Paskhas. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT ASABRI (Persero) menyerahkan santunan dari manfaat Program Jaminan Kematian kepada ahli waris dari almarhum Serda Khodir yang meninggal dunia saat aktif berdinas.

Almarhum Serda Khodir merupakan salah satu Prajurit TNI AU yang berdinas di Detasemen Matra 1 Paskhas.

Santunan diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Wahyu Suparyono dengan didampingi oleh Kepala Kantor Cabang ASABRI Madiun Supriyadi dan Kepala Bidang Verifikasi Perawatan Divisi Layanan dr Rina Mutiara di Gedung Kantor Cabang ASABRI Madiun.

Baca juga: Difasilitasi ASABRI, Anggota TNI-Polri Kini Bisa Menabung Emas

Turut hadir Komandan Detasemen Hanud 476 Kopasgat Letkol Pas Habib Yuwono Prasetya dan Direktur Bisnis Bank BWS Mochammad Tri Budiono beserta jajarannya.

Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Wahyu Suparyono menyampaikan bahwa manfaat yang diterima oleh Fila Arif Saputriana (istri dari almarhum Serda Khodir) adalah Nilai Tunai Tabungan Asuransi, Jaminan Kematian yang terdiri dari Santunan Kematian Sekaligus, Uang Duka Wafat dan Bantuan Beasiswa, serta Pensiun Warakawuri sesuai ketentuan yang berlaku.

"ASABRI selalu berusaha untuk memberikan layanan terbaik kepada seluruh peserta ASABRI dengan berdasar pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang telah disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020," ujar Wahyu dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Sabtu (1/10/2022).

Wahyu menjelaskan terdapat dua program yang diberikan kepada prajurit yang meninggal dalam masa dinas aktif yang didasarkan pada penyebab kematiannya.

Berita Rekomendasi

Manfaat tersebut antara lain Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang di dalamnya tercantum manfaat gugur tewas dan Program Jaminan Kematian (JKM).

JKK merupakan jaminan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas.

Sedangkan manfaat JKM merupakan perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas