VIDEO Akan Digelar Pekan Depan, Kapolri Beri Penjelasan Soal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan
Kapolri menerangkan pengunduran jadwal sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelum-sebelumnya lantaran adanya kendala saksi yang sakit.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
"Dalam catatan IPW adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri," jelas Sugeng.
Selain itu, pada penemuan yang sama, Sugeng menyebut jet pribadi itu juga digunakan oleh AH dan YS yang namanya tercatat dalam isu Konsorsium 303 untuk wilayah DKI Jakarta.
"Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh AH dan YS untuk penerbangan bisnis Jakarta-Bali," kata Sugeng.
Berdasarkan temuannya ini, Sugeng mendesak agar Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau Bareskrim Polri mengusut keterlibatan RBT, AH, dan YS dengan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Ditambah, kata Sugeng, desakan pengusutan Konsorsium 303 yang diduga dinaungi oleh Ferdy Sambo.
Hal ini perlu dilakukan lantaran Sugeng menduga ketiga orang yang merupakan kalangan sipil ini memiliki kaitan dengan pemberian dukungan soal pencalonan calon presiden tertentu pada Pemilu 2024.
"Dimana Irjen Ferdy Sambo ingin menjadi Kapolrinya," katanya.
Kemudian, Sugeng juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Jenderal Listyo Sigit untuk membongkar peran Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih, serta dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas penggunaan pesawat jet pribadi oleh Hendra dkk yang disebut merupakan tindak pidana korupsi.
"Karenanya KPK juga harus memeriksa terkait gratifikasi pesawat jet," pungkas Sugeng.
Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan adalah salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Brigjen Hendra Kurniawan, adapula nama Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
MAKI Kantongi Data Soal Konsorsium Judi dan Tambang Ilegal di Balik Jet Pribadi Sang Jenderal
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan kepekaan polisi dalam mengusut kasus yang menyangkut kepemilikan pesawat jet pribadi (private jet) sangat diperlukan.
Pasalnya, Boyamin Saiman mengklaim telah memiliki sejumlah dugaan yang berhubungan dengan peminjaman atau pemakaian jet pribadi (private jet) bernomor registrasi T7-JAB itu.
Adapun pemakaian jet pribadi (private jet) diduga berhubungan dengan konsorsium judi dan dugaan gratifikasi.
Karena penggunaannya tidak berkaitan dengan pemakaian yang tidak tugas negara.
"Karena apapun Ini adalah berkaitan dengan pemakaian yang tidak tugas negara, jadi paling tidak bisa dianggap dugaan gratifikasi fasilitas."
"Artinya ini kalau ini dibayar oleh kantong pribadi mereka (Hendra dan rombongan) ya boleh-boleh saja, berarti bukan gratifikasi."
"Tapi kalau itu ternyata gratisan karena disediakan oleh pihak lain, maka bisa menjadi dugaan gravitasi dan bisa aja kalau di dalamnya nanti ada konflik kepentingan."
"Jadi inilah yang bahan-bahan yang saya kumpulkan sampai detik ini, prosesnya, kasusnya dan juga data-datanya seperti itu," kata Boyamin dikutip dari Kompas Tv, Rabu (21/9/2022).
Sebagai detektif partikelir, Boyamin mengaku tidak mungkin merunut sesuatu yang normal, jadi sesuatu yang tidak normal itu pasti akan ia gali.
"Terkait gambarannya, seperti apa konflik kepentingannya, saya sudah ada (datanya)."
"Rangkaiannya kan ada konsorsium judi juga terkait dengan tambang ilegal."
"Saya memang membatasi diri sebagai detektif partikelir supaya tidak digugat pencemaran nama baik, maka ini akan saya serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum."
"Saya hanya ingin memastikan bahwa saya punya ini dan saya berikan ke pemerintahan hukum," tegas Boyamin.
Dugaan Dioperatori Sebuah PT
Boyamin juga menduga jet pribadi (private jet) ini dioperatori oleh sebuah perusahaan.
"Nampaknya pesawat ini rajin di Indonesia sebelum-sebelum ini dan dugaannya memang dimiliki entitasnya itu perusahaan tambang batubara di Kalimantan."
"Kalau kira-kira yang membeli, yang memiliki atau yang memasukkan ke Indonesia."
"Operatornya sebuah PT sudah saya pegang juga (datanya) tinggal kemauan baik dari penegak hukum terutama kepolisian, timsus maupun Irwasumnya Mabes Polri ini untuk melacak keberadaannya itu," lanjut Boyamin.
Kini Jet Pribadi Terus Menjauhi Indonesia
Adapun saat ini posisi jet pribadi (private jet) diduga sedang berada di Eropa.
"Ya memang ada nampaknya pesawat itu sudah di Eropa hari-hari ini, sudah semakin menjauh dari Indonesia."
"Dari Indonesia sudah bergeser ke daerah Thailand, lalu ke Dubai dan sekarang di Eropa."
"Jadi hari-hari ini nampaknya sudah di Eropa dan dijauhkan dari Indonesia," kata Boyamin.
Masuk Materi Penyelidikan
Adapun Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa penggunaan pesawat jet pribadi (private jet) oleh Brigjen Hendra, ikut menjadi materi penyelidikan timsus.
Pihak penyidik dari tim khusus (timsus) akan melakukan pendalaman terkait dengan pemakaian dan kepemilikan pesawat jet pribadi tersebut.
"Itu bagian dari materi (penyelidikan) timsus," kata Dedi dikutip dari Kompas Tv, Kamis (22/9/2022).
Adapun mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan ini ikut terseret kasus pembunuhan Brigadir J karena diduga melarang keluarga Yosua membuka peti jenazah.
Ia juga dituduh telah menghilangkan CCTV Satpam di rumah Ferdy Sambo.
Hendra juga telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (TIM Tribun)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.