VIDEO Akan Digelar Pekan Depan, Kapolri Beri Penjelasan Soal Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan
Kapolri menerangkan pengunduran jadwal sidang kode etik Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelum-sebelumnya lantaran adanya kendala saksi yang sakit.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Kode Etik mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Profesi Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendra Kurniawan akan digelar pekan depan.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan hal itu kepada wartawan di Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).
"Kemungkinan minggu depan, tidak ada (pengunduran lagi)," kata Listyo.
Listyo memastikan sidang kode etik itu tidak akan ditunda lagi seperti rencana Sidang Kode Etik sebelum-sebelumya.
Mantan Kabareskrim Polri ini menerangkan pengunduran jadwal sidang kode etik yang sebelum-sebelumnya lantaran adanya kendala saksi yang sakit.
"Ya karena kemarin kebetulan ada saksi yang sakit tapi secara prinsip tidak ada (kendala)," ucapnya.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Sementara itu, keenam tersangka kasus obstruction of justice sudah dilakukan sidang kode etik, hanya Brigjen Hendra Kurniawan yang belum menjalani sidang kode etik tersebut.
Kapolri Tugaskan Propam dan Tipikor Telusuri Jet Pribadi
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya akan menelusuri soal jet pribadi yang digunakan oleh Brigjen Hendra Kurniawan.
Jenderal bintang empat ini sudah memerintahkan Propam dan Tipikor Bareskrim untuk melakukan penelusuran.
"Propam Polri sedang melakukan pemeriksaan bersama Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) terkait isu penggunaan jet pribadi tersebut, " kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Asal Usul Uang Sewa Jet Pribadi Ditelusuri
Asal usul uang yang diduga digunakan mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan untuk menyewa jet pribadi tengah ditelusuri.
"Jadi nanti akan kami telusuri apakah dan darimana asal uang untuk membayar private jet," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Polisi Cari Perusahaan yang Sewakan Jet Pribadi ke Brigjen Hendra Kurniawan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya masih mendalami jet pribadi yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan saat mengunjungi keluarga Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Jambi.
Menurut Kapolri saat ini, pihaknya masih memeriksa sejumlah perusahaan-perusahaan pemilik jet pribadi dan menyewakan kepada Brigjen Hendra Kurniawan.
"Pemeriksaan-pemeriksaan yang ditawarkan terhadap penyelenggara PT dan PT yang melakukan penyewaan. Nanti akan kita ungkapkan," pungkasnya.
Kamarudin Simanjuntak Klim Punya Data Intelijen Jet Pribadi
Tim Kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku memiliki data intelijen terkait jet pribadi yang dipakai Brigjen Hendra Kurniawan.
Adapun jet pribadi tersebut dipakai Brigjen Hendra Kurniawan saat mengunjungi keluarga Brigadir J ke Jambi.
Jet pribadi itu diduga milik pihak sipil.
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simajuntak mengaku memiliki data intelijen terkait jet pribadi milik Brigjen Hendra Kurniawan tersebut.
"Ada itu, kalau laporan intelijen boleh kita gunakan tapi tidak boleh ungkap namanya," kata Kamaruddin di sebuah hotel di Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Namun begitu, Kamaruddin menyebutkan pihaknya masih akan memeriksa data tersebut terlebih dulu ke beberapa pihak berwenang.
Namun, informasi yang didapatkannya menyebut adanya jet pribadi yang singgah di Jambi.
"Tapi laporan itu kita verifikasi ke beberapa pihak benar atau tidak. Berdasarkan laporan dari beberapa pihak ini karena banyak teman saya juga di Jambi dan bandara mereka membenarkan jet pribadi ini singgah di sana," ungkap Kamaruddin.
Minta Polri Periksa CCTV Bandara
Kamaruddin juga mendesak Polri agar memeriksa CCTV di seluruh bandara tempat jet pribadi itu berangkat maupun mendarat.
"Bagaimana cara pembuktiannya, penyidik harus segera menyita CCTV di bandara, di tempat awal apakah dari Halim atau dari Soetta. Lalu ketika dia balik dari Jambi juga harus diperiksa," jelasnya.
Sebelumnya Diungkap IPW
Sebelumnya diberitakan, Indonesia Police Watch (IPW) menemukan dugaan adanya penggunaan jet pribadi oleh mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan.
Jet pribadi tersebut diduga digunakan oleh Hendra menemui keluarga Brigadir J di Muaro Jambi, Jambi.
Diketahui, pada 11 Juli 2022 lalu, Hendra mengunjungi kediaman keluarga Brigadir J bersama dengan personel Polri lainnya seperti Kombes Pol Agus Nurpatria, Kombes Pol Susanto, AKP Rifazal Samual, Bripda Fernanda, Briptu Sigit, Briptu Putu, dan Briptu Mika.
"Diperintah atasannya Irjen Ferdy Sambo, yang saat itu Kadiv Propam Mabes Polri ke Jambi menemui keluarga Brigadir Yosua guna memberikan penjelasan atas kematian ajudannya tersebut," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Minggu (19/9/2022).
Sugeng menyebut pihaknya telah mengidentifikasi jenis jet pribadi yang digunakan Hendra dan personel Polri lainnya saat terbang ke kediaman keluarga Brigadir J.
Jenis jet yang dimaksud adalah T7-JAB yang menurut informasi dari IPW dimiliki oleh sosok berinisial RBT alias Bong yang disebut sebagai Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia.
"Dalam catatan IPW adalah Ketua Konsorsium Judi Online Indonesia yang bermarkas di Jalan Gunawarman, Jakarta Selatan, yang hanya berjarak 200 meter dari Mabes Polri," jelas Sugeng.
Selain itu, pada penemuan yang sama, Sugeng menyebut jet pribadi itu juga digunakan oleh AH dan YS yang namanya tercatat dalam isu Konsorsium 303 untuk wilayah DKI Jakarta.
"Private jet T7-JAB diketahui sering dipakai oleh AH dan YS untuk penerbangan bisnis Jakarta-Bali," kata Sugeng.
Berdasarkan temuannya ini, Sugeng mendesak agar Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atau Bareskrim Polri mengusut keterlibatan RBT, AH, dan YS dengan Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Ditambah, kata Sugeng, desakan pengusutan Konsorsium 303 yang diduga dinaungi oleh Ferdy Sambo.
Hal ini perlu dilakukan lantaran Sugeng menduga ketiga orang yang merupakan kalangan sipil ini memiliki kaitan dengan pemberian dukungan soal pencalonan calon presiden tertentu pada Pemilu 2024.
"Dimana Irjen Ferdy Sambo ingin menjadi Kapolrinya," katanya.
Kemudian, Sugeng juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Jenderal Listyo Sigit untuk membongkar peran Ferdy Sambo ketika menjabat sebagai Kasatgassus Merah Putih, serta dugaan penerimaan gratifikasi fasilitas penggunaan pesawat jet pribadi oleh Hendra dkk yang disebut merupakan tindak pidana korupsi.
"Karenanya KPK juga harus memeriksa terkait gratifikasi pesawat jet," pungkas Sugeng.
Seperti diketahui, Brigjen Hendra Kurniawan adalah salah satu dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Brigjen Hendra Kurniawan, adapula nama Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
MAKI Kantongi Data Soal Konsorsium Judi dan Tambang Ilegal di Balik Jet Pribadi Sang Jenderal
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan kepekaan polisi dalam mengusut kasus yang menyangkut kepemilikan pesawat jet pribadi (private jet) sangat diperlukan.
Pasalnya, Boyamin Saiman mengklaim telah memiliki sejumlah dugaan yang berhubungan dengan peminjaman atau pemakaian jet pribadi (private jet) bernomor registrasi T7-JAB itu.
Adapun pemakaian jet pribadi (private jet) diduga berhubungan dengan konsorsium judi dan dugaan gratifikasi.
Karena penggunaannya tidak berkaitan dengan pemakaian yang tidak tugas negara.
"Karena apapun Ini adalah berkaitan dengan pemakaian yang tidak tugas negara, jadi paling tidak bisa dianggap dugaan gratifikasi fasilitas."
"Artinya ini kalau ini dibayar oleh kantong pribadi mereka (Hendra dan rombongan) ya boleh-boleh saja, berarti bukan gratifikasi."
"Tapi kalau itu ternyata gratisan karena disediakan oleh pihak lain, maka bisa menjadi dugaan gravitasi dan bisa aja kalau di dalamnya nanti ada konflik kepentingan."
"Jadi inilah yang bahan-bahan yang saya kumpulkan sampai detik ini, prosesnya, kasusnya dan juga data-datanya seperti itu," kata Boyamin dikutip dari Kompas Tv, Rabu (21/9/2022).
Sebagai detektif partikelir, Boyamin mengaku tidak mungkin merunut sesuatu yang normal, jadi sesuatu yang tidak normal itu pasti akan ia gali.
"Terkait gambarannya, seperti apa konflik kepentingannya, saya sudah ada (datanya)."
"Rangkaiannya kan ada konsorsium judi juga terkait dengan tambang ilegal."
"Saya memang membatasi diri sebagai detektif partikelir supaya tidak digugat pencemaran nama baik, maka ini akan saya serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum."
"Saya hanya ingin memastikan bahwa saya punya ini dan saya berikan ke pemerintahan hukum," tegas Boyamin.
Dugaan Dioperatori Sebuah PT
Boyamin juga menduga jet pribadi (private jet) ini dioperatori oleh sebuah perusahaan.
"Nampaknya pesawat ini rajin di Indonesia sebelum-sebelum ini dan dugaannya memang dimiliki entitasnya itu perusahaan tambang batubara di Kalimantan."
"Kalau kira-kira yang membeli, yang memiliki atau yang memasukkan ke Indonesia."
"Operatornya sebuah PT sudah saya pegang juga (datanya) tinggal kemauan baik dari penegak hukum terutama kepolisian, timsus maupun Irwasumnya Mabes Polri ini untuk melacak keberadaannya itu," lanjut Boyamin.
Kini Jet Pribadi Terus Menjauhi Indonesia
Adapun saat ini posisi jet pribadi (private jet) diduga sedang berada di Eropa.
"Ya memang ada nampaknya pesawat itu sudah di Eropa hari-hari ini, sudah semakin menjauh dari Indonesia."
"Dari Indonesia sudah bergeser ke daerah Thailand, lalu ke Dubai dan sekarang di Eropa."
"Jadi hari-hari ini nampaknya sudah di Eropa dan dijauhkan dari Indonesia," kata Boyamin.
Masuk Materi Penyelidikan
Adapun Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa penggunaan pesawat jet pribadi (private jet) oleh Brigjen Hendra, ikut menjadi materi penyelidikan timsus.
Pihak penyidik dari tim khusus (timsus) akan melakukan pendalaman terkait dengan pemakaian dan kepemilikan pesawat jet pribadi tersebut.
"Itu bagian dari materi (penyelidikan) timsus," kata Dedi dikutip dari Kompas Tv, Kamis (22/9/2022).
Adapun mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan ini ikut terseret kasus pembunuhan Brigadir J karena diduga melarang keluarga Yosua membuka peti jenazah.
Ia juga dituduh telah menghilangkan CCTV Satpam di rumah Ferdy Sambo.
Hendra juga telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (TIM Tribun)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.