Formappi Ungkap Lima Tantangan Bagi Penjabat Gubernur DKI Jakarta
Ketua Umum Formappi Lucius Karus mengatakan, setidaknya ada empat tantangan yang akan dihadapi oleh PJ Gubenur DKI Jakarta 2022.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, setidaknya ada empat tantangan yang akan dihadapi oleh Penjabat Gubenur DKI Jakarta 2022.
Menurutnya, PJ Gubenur DKI Jakarta harus memastikan revisi UU DKI hingga selesai. Kemudian, tindak lanjut UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
"Jadi saya kira, ada tugas konstitusional. Karena diperintahkan oleh UU bagi PJ gubernur untuk memastikan ketersediaan sejumlah aturan, selama kepemimpinannya menjadi PJ kepala daerah dua tahun mendatang," kata Lucius Karus, dalam acara 'Transisi DKI Jakarta: Sosok PJ Gubernur dan Masa Depan Otonomi Jakarta Pasca IKN' secara virtual, Senin (3/10/2022).
Selain itu, Lucius menyebutkan, transparansi dan akuntabilitas perencanaan dan penganggaran menjadi tantangan utama, bagi PJ Gubenur nantinya.
"Hampir setiap tahun proses pembahasan RAPBD ini, di Jakarta selalu memicu perdebatan. Karena ada banyak rencana yang dilakukan secara tidak transparan dan itu kemudian mengundang protes, kritik, termasuk dari anggota DPRD itu sendiri," ujar Lucius.
Lucius berujar, tantangan selanjutnya mengenai birokrasi, reformasi dari kualitas lingkungan, hunian layak dan lapangan kerja di Ibu Kota Jakarta.
Berdasarkan catatannya, Gubernur Anies telah menorehkan rapor merah, menurut survei Centre for Strategic and International Studies (CSIS).
"Jadi, tugas yang kemudian jadi tanggungjawab PJ gubernur, karena Anies-Riza dinilai punya kinerja yang tidak terlalu bagus dalam survei itu," ungkapnya.
Tak hanya itu, tantangan ketiga ialah birokrasi pelayanan publik. Menurut dia, PJ Gubernur harus menjaga semangat pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mensinergikan dengan Organ Pemerintah Daerah (OPD).
Selain itu, persoalan lapangan kerja dan presentasi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kata dia, selama lima tahun terakhir, persoalan ini memberikan persepsi negatif dikalangan dunia usaha.
Sehingga berdampak pada kemampuan DKI Jakarta dalam menciptakan lapangan kerja menjadi rendah.
"Dan saya kira, disitu PJ Gubernur harus menjaga keseimbangan antara stakeholder, buruh dan dunia usaha dan kebijakan berbasis bukti," tutur Lucius.
Terakhir, persoalan banjir dan kemacetan lalulintas. Lucius mengatakan, tantangan ini harus dihadapi Penjabat Gubernur DKI Jakarta melalui kebijakan berbasis bukti.
Baca juga: Kriteria Pj Gubernur DKI yang Dibutuhkan Warga Jakarta Versi Analisi Politik Arif Nurul Iman
"Kebijakan berbasis bukti dan kolaborasi dengan stakeholder menjadi kunci, baik internal DKI dari OPD. Masyarakat sipil dan DPRD, maupun eksternal dengan Pemda se-Jabodetabek," jelas Lucius.
Untuk diketahui, kepemimpinan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.
Kemudian, DPRD DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang calon PJ Gubernur melalui rapat pimpinan gabungan (rapimgab) yang digelar pada Selasa (13/9/2022).
Tiga nama calon PJ Gubernur DKI Jakarta yakni, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekda DKI Marullah Matali, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.