Razia Operasi Zebra 2022 Berlangsung 3-16 Oktober, Polantas Tidak Lakukan Tilang Manual
Razia Operasi Zebra 2022 berlaku 3-16 Oktober, Polantas tidak akan melakukan tilang manual, namun menggunakan ETLE, CCTV, dan teguran di lapangan.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengendara sepeda motor melintas di jalan layang non tol (JLNT) Casablanca Jakarta Selatan yang sudah dijaga polisi lalulintas untuk melakukan penilangan, Senin (16/7/2018). (TRIBUNNEWS/HERUDIN). Berikut ini informasi razia operasi zebra 2022.
2. Berkendara di bawah pengaruh Alkohol
- Pasal 293 UU LLAJ
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 750 ribu
3. Menggunakan HP saat mengemudi
- Pasal 283 UU LLAJ
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 750 ribu
Baca juga: Operasi Zebra 2022, Kakorlantas Harap Kesadaran Masyarakat dalam Tertib Berlalu Lintas Meningkat
4. Tidak menggunakan helm SNI
Berita Rekomendasi
- Pasal 291
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 250 ribu
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman
- Pasal 289
- Sanksi: Denda paling banyak Rp 250 ribu
6. Melebihi batas kecepatan
- Pasal 287 Ayat 5