Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Razia Operasi Zebra 2022 Berlangsung 3-16 Oktober, Polantas Tidak Lakukan Tilang Manual

Razia Operasi Zebra 2022 berlaku 3-16 Oktober, Polantas tidak akan melakukan tilang manual, namun menggunakan ETLE, CCTV, dan teguran di lapangan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in Razia Operasi Zebra 2022 Berlangsung 3-16 Oktober, Polantas Tidak Lakukan Tilang Manual
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengendara sepeda motor melintas di jalan layang non tol (JLNT) Casablanca Jakarta Selatan yang sudah dijaga polisi lalulintas untuk melakukan penilangan, Senin (16/7/2018). (TRIBUNNEWS/HERUDIN). Berikut ini informasi razia operasi zebra 2022. 

- Sanksi:  Denda paling banyak Rp 500 ribu

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

- Pasal 281

- Sanksi: Denda paling banyak Rp 1 juta

8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar

- Pasal 285 ayat 1

- Sanksi: Denda paling banyak Rp 250 ribu

Berita Rekomendasi

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

- Pasal 286

- Sanksi: Denda maksimal Rp 500 ribu

Baca juga: Tak Pandang Bulu, Polisi Akan Tilang Pelat Dewa Jika Melanggar di Operasi Zebra Jaya 2022

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

- Pasal 292

- Sanksi: Denda paling banyak Rp 250 ribu

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas