Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima Eksepsi Ditolak, Surya Darmadi Bakal Buktikan Kesahihan Kepemilikan Tanah

Surya Darmadi juga memastikan, pihaknya akan berupaya keras membuktikan bahwa tudingan Jaksa atas dugaan pidana yang dilakukan, adalah salah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Terima Eksepsi Ditolak, Surya Darmadi Bakal Buktikan Kesahihan Kepemilikan Tanah
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, ketika hendak dipakaikan baju tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/10/2022). 

"Kejagung pernah mengumumkan nilai kerugian negara di kasus Surya Darmadi mencapai Rp104 triliun. Namun, angka tersebut berubah dalam dakwaan menjadi hanya Rp78 triliun. Lantas, naik lagi menjadi lebih dari Rp80 triliun. Lah, ini kan tidak masuk akal, bukan?" tanya Juniver.

Pihak Surya Darmadi juga merincikan,  perhitungan dari BPKP dalam kerugian negara yang ditudingkan dilakukan oleh bos Duta Palma Group atau Darmex Group itu berkisar Rp4 triliun.

Sementara nilai lahan yang dipersoalkan juga demikian.

Sebaliknya, berdasar perhitungan JPU menyitir dari kalkulasi perguruan tinggi yang dilibatkan, ada potensi kerugian negara Rp73.920.690.300.000.

Terhadap hal ini, Juniver mempertanyakan dasar perhitungan dan mandat perundangan terhadap penghitung kerugian negara itu.
 
"Perhitungan itu darimana? Kenapa bisa demikian besarnya? Dan dasar hukum terhadap lembaga penghitung itu kan harus ada dan dijabarkan, Ini jelas aneh. Sumir," katanya.

Di persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor DKI, Fahzal Hendri, menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana yang diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

"Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi tidak dapat diterima," kata Hakim Fahzal menegaskan penolakan eksepsi.

Berita Rekomendasi

Majelis hakim pun memerintahkan penuntut umum Kejaksaan Agung untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan mendatang.

Rencananya, sidang pemeriksaan saksi ini digelar pada 10 Oktober 2022.

Surya Darmadi yang sudah berusia lanjut, sebelumnya didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyerobotan lahan untuk perkebunan sawit oleh perusahaannya.

Tindakan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara sekira Rp86,5 triliun.

Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dia juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas