CARA Perpanjang SIM Online di Digital Korlantas Polri, Siapkan 4 Dokumen dan 2 Hasil Tes
Cara perpanjangan SIM Online di Digital Korlantas Polri, siapkan 4 dokumen dan 2 hasil tes, yaitu ters psikologi dan kesehatan. Berikut rinciannya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.
Polri telah menyediakan layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Perpanjangan SIM online dapat dilakukan mulai dari 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Adapun biaya perpanjangan SIM bervariasi, tergantung jarak SATPAS dan alamat penerima SIM.
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pengguna harus mengikuti tes psikologi dan tes kesehatan secara online.
Selengkapnya, simak langkah-langkah di bawah ini, dikutip dari Digital Korlantas.
Baca juga: Biaya Bikin SIM Baru 2022, Ini Nominal hingga Syarat Pembuatannya
Cara Registrasi Akun Digital Korlantas Polri
1. Download aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store
2. Masukkan nomor HP, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS
3. Masukkan kode OTP di kolom aplikasi Digital Korlantas Polri
4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email
Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
Baca juga: Cara Membuat SIM Baru Beserta Syarat dan Biayanya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.