Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

CARA Perpanjang SIM Online di Digital Korlantas Polri, Siapkan 4 Dokumen dan 2 Hasil Tes

Cara perpanjangan SIM Online di Digital Korlantas Polri, siapkan 4 dokumen dan 2 hasil tes, yaitu ters psikologi dan kesehatan. Berikut rinciannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Daryono
zoom-in CARA Perpanjang SIM Online di Digital Korlantas Polri, Siapkan 4 Dokumen dan 2 Hasil Tes
digitalkorlantas.id
Aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut ini cara perpanjang SIM online. 

Jika "diproses", maka Anda hanya perlu menunggu SIM hingga selesai dan dikirim ke alamat Anda.

Ilustrasi bukti pembayaran perpanjangan SIM online di Digital Korlantas Polri
Ilustrasi bukti pembayaran perpanjangan SIM online di Digital Korlantas Polri (IST)

*) Catatan:

- Jam operasional SATPAS: Senin s/d Sabtu pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat

- SIM dapat diperpanjang mulai dari 90 hari sebelum tanggal berlaku SIM berakhir

- SIM yang sudah habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan disarankan pemohon melakukan registrasi SIM baru

- Pemohon menyiapkan data rekening pengembalian yang masih aktif

Jika pengejuan berkas perpanjangan SIM dibatalkan karena tidak memenuhi syarat, dana akan dikembalikan ke rekening pengembalian pemohon dikurangi biaya admin Rp 10 ribu dan biaya transfer antar bank (selain BNI) sebesar Rp 6.500.

Rekomendasi Untuk Anda

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Perpanjangan SIM Online

Halaman 4/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas