Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Perpanjang SIM Online di Digital Korlantas Polri, Siapkan 4 Dokumen dan 2 Hasil Tes

Cara perpanjangan SIM Online di Digital Korlantas Polri, siapkan 4 dokumen dan 2 hasil tes, yaitu ters psikologi dan kesehatan. Berikut rinciannya.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
zoom-in CARA Perpanjang SIM Online di Digital Korlantas Polri, Siapkan 4 Dokumen dan 2 Hasil Tes
digitalkorlantas.id
Aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut ini cara perpanjang SIM online. 

Jika terlewat dari batas waktu, maka dapat mengajukan pembayaran ulang untuk mendapat nomor token yang baru.

Ilustrasi informasi tagihan pembayaran perpanjangan SIM online di Digital Korlantas Polri
Ilustrasi informasi tagihan pembayaran perpanjangan SIM online di Digital Korlantas Polri (IST)

12. Setelah pembayaran selesai, Anda dapat menunggu SIM diproses atau dibatalkan.

Jika dibatalkan, Anda dapat mengajukan perpanjangan ulang atau menghubungi SATPAS yang Anda tunjuk untuk memperpanjang SIM.

Jika "diproses", maka Anda hanya perlu menunggu SIM hingga selesai dan dikirim ke alamat Anda.

Ilustrasi bukti pembayaran perpanjangan SIM online di Digital Korlantas Polri
Ilustrasi bukti pembayaran perpanjangan SIM online di Digital Korlantas Polri (IST)

*) Catatan:

- Jam operasional SATPAS: Senin s/d Sabtu pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat

- SIM dapat diperpanjang mulai dari 90 hari sebelum tanggal berlaku SIM berakhir

Berita Rekomendasi

- SIM yang sudah habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan disarankan pemohon melakukan registrasi SIM baru

- Pemohon menyiapkan data rekening pengembalian yang masih aktif

Jika pengejuan berkas perpanjangan SIM dibatalkan karena tidak memenuhi syarat, dana akan dikembalikan ke rekening pengembalian pemohon dikurangi biaya admin Rp 10 ribu dan biaya transfer antar bank (selain BNI) sebesar Rp 6.500.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Perpanjangan SIM Online

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas