CARA Perpanjang SIM Online di Digital Korlantas Polri, Siapkan 4 Dokumen dan 2 Hasil Tes
Cara perpanjangan SIM Online di Digital Korlantas Polri, siapkan 4 dokumen dan 2 hasil tes, yaitu ters psikologi dan kesehatan. Berikut rinciannya.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Daryono
Jika terlewat dari batas waktu, maka dapat mengajukan pembayaran ulang untuk mendapat nomor token yang baru.
![Ilustrasi informasi tagihan pembayaran perpanjangan SIM online di Digital Korlantas Polri](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-informasi-tagihan-perpanjangan-sim-online-di-digital-korlantas.jpg)
12. Setelah pembayaran selesai, Anda dapat menunggu SIM diproses atau dibatalkan.
Jika dibatalkan, Anda dapat mengajukan perpanjangan ulang atau menghubungi SATPAS yang Anda tunjuk untuk memperpanjang SIM.
Jika "diproses", maka Anda hanya perlu menunggu SIM hingga selesai dan dikirim ke alamat Anda.
![Ilustrasi bukti pembayaran perpanjangan SIM online di Digital Korlantas Polri](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-bukti-pembayaran-perpanjangan-sim-online-di-digital-korlantas-polri-765.jpg)
*) Catatan:
- Jam operasional SATPAS: Senin s/d Sabtu pukul 08.00 - 15.00 waktu setempat
- SIM dapat diperpanjang mulai dari 90 hari sebelum tanggal berlaku SIM berakhir
- SIM yang sudah habis masa berlaku tidak dapat diperpanjang dan disarankan pemohon melakukan registrasi SIM baru
- Pemohon menyiapkan data rekening pengembalian yang masih aktif
Jika pengejuan berkas perpanjangan SIM dibatalkan karena tidak memenuhi syarat, dana akan dikembalikan ke rekening pengembalian pemohon dikurangi biaya admin Rp 10 ribu dan biaya transfer antar bank (selain BNI) sebesar Rp 6.500.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Perpanjangan SIM Online