Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

CARA Perpanjang SIM Online di Digital Korlantas Polri, Siapkan 4 Dokumen dan 2 Hasil Tes

Cara perpanjangan SIM Online di Digital Korlantas Polri, siapkan 4 dokumen dan 2 hasil tes, yaitu ters psikologi dan kesehatan. Berikut rinciannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Daryono
zoom-in CARA Perpanjang SIM Online di Digital Korlantas Polri, Siapkan 4 Dokumen dan 2 Hasil Tes
digitalkorlantas.id
Aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut ini cara perpanjang SIM online. 

6. Silakan mengikuti tes psikologi di laman epPsi dan tes kesehatan di laman erikkes.id

- Tes psikologi akan dikenakan biaya sebesar kurang lebih Rp 37.500, yang dibayar melalui transfer

- Tes kesehatan dapat dilakukan secara gratis dengan memilih fasilitas kesehatan (faskes) yang berada di luar Provinsi

- Hasil tes psikologi dan tes kesehatan akan terintegrasi secara langsung di akun pengguna Digital Korlantas Polri.

7. Kembali ke aplikasi Digital Korlantas, pilih lokasi "SATPAS"

Pilih SATPAS terdekat untuk menekan biaya pengiriman SIM.

8. Selanjutnya, masukkan data rekening pengembalian

Rekomendasi Untuk Anda

9. Lalu, isi alamat penerima SIM dengan benar

10. Cek data data yang sudah Anda masukkan, jika sudah benar, klik "Konfirmasi data"

11. Anda akan diminta melakukan pembayaran SIM sesuai dengan nominal yang tertera.

Baca juga: Jadi Syarat Urus SIM dan STNK, Korlantas Polri Hadirkan Layanan BPJS Kesehatan di Satpas

Cek e-mail Anda untuk mengecek nomor rekening Digital Korlantas dan melakukan pembayaran perpanjangan SIM.

Batas waktu pembayaran perpanjangan SIM adalah 1 x 24 jam.

Jika terlewat dari batas waktu, maka dapat mengajukan pembayaran ulang untuk mendapat nomor token yang baru.

Ilustrasi informasi tagihan pembayaran perpanjangan SIM online di Digital Korlantas Polri
Ilustrasi informasi tagihan pembayaran perpanjangan SIM online di Digital Korlantas Polri (IST)

12. Setelah pembayaran selesai, Anda dapat menunggu SIM diproses atau dibatalkan.

Jika dibatalkan, Anda dapat mengajukan perpanjangan ulang atau menghubungi SATPAS yang Anda tunjuk untuk memperpanjang SIM.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas