Jokowi Digugat Ijazah Palsu, Stafsus Presiden: Bila Tidak Terbukti akan Menampar Muka Sendiri
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan mengajukan gugatan adalah hak warga negara.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Terkait hal tersebut Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan mengajukan gugatan adalah hak warga negara.
Ia mempersilakan siapapun untuk melakukan gugatan apabila memang merasa memiliki bukti yang cukup.
Namun apabila gugatan tersebut tidak memiliki dasar maka akan mempermalukan diri sendiri.
“Namun apabila penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti- nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri,” kata Dini, Selasa, (4/10/2022).
Baca juga: Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakarta Pusat terkait Dugaan Ijazah Palsu SD hingga SMA
Masyarakat kata Dini akan bisa ikut menilai kredibilitas penggugat dan mempertanyakan motivasi penggugat tersebut.
Menurutnya masyarakat setiap hari harus bertambah cerdas dan jangan dibiasakan melakukan “prank” aparat penegak hukum dan pengadilan dengan gugatan yang mengada ada dan tidak berdasar.
“Sumber daya di ranah aparat penegak hukum dan pengadilan harus digunakan dengan sebagaimana mestinya, jangan dihabiskan hanya untuk menangani hal remeh temeh yang tujuannya sekedar mencari sensasi atau menimbulkan provokasi,” katanya.
Selain itu menurutnya, aparat penegah hukum dan hakim juga harusnya semakin cerdas. Aparat dan hakim harus bisa memilah mana aduan/gugatan bersubtansi dan mana yang tidak.
“Harus bisa menyusun skala prioritas dengan benar. Perlu ditegakkan sanksi bagi pihak-pihak yang menyampaikan laporan/gugatan asal-asalan yang tidak berdasar,” pungkasnya.