Mendagri: Anggaran Belanja Tidak Terduga Rp 7 Triliun Bisa Digunakan untuk Tekan Inflasi Daerah
Pemerintah daerah (Pemda) dapat memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menekan inflasi.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah daerah (Pemda) dapat memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mengendalikan inflasi .
Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat menghadiri penyampaian Rilis Berita Resmi Statistik di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS), Senin (3/10/2022).
Mendagri menuturkan, berdasarkan data yang dikantonginya jumlah BTT dari seluruh daerah masih di atas Rp 7 triliun.
Sebagian dari anggaran tersebut, kata Mendagri, dapat digunakan untuk mengendalikan inflasi di daerah masing-masing.
“Termasuk memberikan subsidi untuk transportasi dari daerah produsen ke konsumen,” ujar Tito dalam pernyataannya.
Baca juga: Perkuat Kerja Sama Bilateral Bidang Pemerintahan dan Adminduk, Tito Karnavian Temui Mendagri Jepang
Penggunaan anggaran BTT menjadi salah satu dari beberapa instrumen anggaran yang dapat digunakan Pemda dalam menekan laju inflasi.
Selain itu, Tito juga menyebut pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni sebanyak 2 persen dari dana transfer umum digunakan untuk mengendalikan inflasi.
Mendagri meminta pemerintah daerah melakukan langkah detail dalam mengendalikan inflasi.
Hal itu sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar semua Pemda dapat mengendalikan inflasi di daerahnya masing-masing.
Baca juga: Tito Karnavian Jelaskan Surat Edaran Mendagri Soal Pj Kepala Daerah Mutasi Pegawai
Upaya ini dibutuhkan untuk merespons dampak kenaikan bahan bakar minyak (BBM) terhadap harga barang dan jasa.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPS Margo Yuwono memaparkan data perkembangan inflasi di Indonesia pada September 2022.
Meski saat ini angka inflasi masih tergolong ringan, semua pihak harus tetap waspada.
Pemda juga perlu melakukan upaya untuk mengendalikan laju inflasi. Pasalnya, angka inflasi nasional merupakan agregat kinerja dari pemerintah pusat dan daerah.
“Kalau semua daerah bisa mengendalikan inflasi (di) daerah masing-masing, maka otomatis angka nasional juga akan bisa dikendalikan,” ujarnya.
Mendagri menjelaskan, langkah detail tersebut dapat dilakukan Pemda dengan melibatkan BPS dan Bank Indonesia (BI) di daerahnya masing-masing.
Ini dilakukan dengan melihat angka inflasi secara detail termasuk faktor penyumbang kenaikannya.
Dari data tersebut kemudian Pemda dapat mencari inovasi penyelesaian atas kenaikan tersebut.
“Karena (faktor inflasi) tiap daerah berbeda dari tempat ke tempat yang lain, meskipun ada faktor yang umum yaitu transportasi,” kata Mendagri.