Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Ummat Mengaku Terkejut Chandra Tirta Wijaya Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Chandra terakhir kali berlabuh di Partai Ummat setelah yang bersangkutan mundur dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Partai Ummat Mengaku Terkejut Chandra Tirta Wijaya Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Fransiskus Adhiyuda
Partai Ummat Mengaku Terkejut Chandra Tirta Wijaya Ditetapkan Tersangka oleh KPK 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Ummat mengaku terkejut terkait adanya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks anggota DPR RI Chandra Tirta Wijaya.

Diketahui Chandra terakhir kali berlabuh di Partai Ummat setelah yang bersangkutan mundur dari Partai Amanat Nasional (PAN).

"Saya baru tahu status TSK dari Media. Kaget juga," kata Ketua Bidang Informasi Publik sekaligus Ketua Humas Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya saat dimintai tanggapannya, Selasa (4/10/2022).

Kendati demikian, Mustofa menyatakan kalau berdasarkan kabar terbaru terkait Chandra Tirta Wijaya yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari partai berlogo bintang emas itu.

Pengunduran diri Chandra Tirta Wijaya itu kata Mustofa ditetapkan sejak tanggal 30 Agustus 2022 lalu.

"Tetapi Mas CTW, pada akhir Agustus lalu, tepatnya tgl 30 Agustus 2022, telah mengirim surat pengunduran diri. Tidak jelas kenapa. Saya sendiri belum baca suratnya, tapi by telpon, saya diberitahu sekretariat," ucapnya.

Kendati begitu, tidak diketahui secara pasti alasan atau penyebab Chandra Tirta Wijaya mundur dari Partai Ummat.

Baca juga: Profil Chandra Tirta Wijaya, Eks Anggota DPR yang Pernah Diperiksa dalam Kasus Suap Garuda

Berita Rekomendasi

Sebab kata Mustofa, selama berada di dalam naungan partai, Chandra dinilai tidak punya masalah.

"Iya, saya kaget denger beliau mundur, karena beliau gak ada masalah sama sekali di Partai Ummat," ucapnya.

Oleh karenanya, dia menyatakan pihak partai sejauh ini belum menjalin komunikasi kembali kepada yang bersangkutan.

"Pada saat itu, kami sedang tugas masing-masing di wilayah untuk verifikasi KPU. Jadi dah gak ada komunikasi karena sama-sama sibuk," tukas Mustofa.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan armada pesawat Airbus pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2010-2015. 

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan kawan-kawan. 

"Saat ini KPK kembali membuka penyidikan baru sebagai pengembangan perkara terkait dugaan suap pengadaan armada pesawat Airbus pada PT GI (Garuda Indonesia) Tbk 2010-2015," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022). 

"Dugaan suap tersebut senilai sekitar Rp100 miliar yang diduga diterima anggota DPR RI 2009-2014 dan pihak lainnya termasuk pihak korporasi," imbuhnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mantan anggota DPR dimaksud berinisial CTW yang pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi pada 2019 lalu. 

Ali menjelaskan, penyidikan kasus ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerja sama dengan otoritas negara lain di antaranya Inggris dan Prancis. 

Komisi antikorupsi memberi apresiasi terhadap otoritas asing dimaksud karena bersedia membantu penegak hukum di Indonesia. 

"Hal ini tentu sebagaimana komitmen dunia internasional untuk terus membangun kerja sama dalam pemberantasan korupsi," kata Ali. 

Setelah penyidikan cukup, ujarnya, KPK akan mengumumkan rangkaian dugaan perbuatan pidana, pihak-pihak yang berstatus tersangka, dan pasal yang disangkakan. 

"Yang berikutnya ditindaklanjuti dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ujar Ali. 

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini berharap para pihak yang nantinya dipanggil sebagai saksi dapat kooperatif hadir di hadapan tim penyidik. 

KPK, kata Ali, membutuhkan dukungan masyarakat untuk terus mengawasi proses penyidikan yang sedang dikerjakan. 

"Terlebih, modus korupsi pada perkara ini cukup kompleks dengan lokus trans-nasional, melibatkan tidak hanya individu namun perbuatannya juga atas nama korporasi, adanya aktor penting, serta kerugian negara yang ditimbulkan cukup besar," kata dia. 

"Kami memastikan setiap perkembangannya akan kami sampaikan kepada publik secara transparan," Ali memungkasi. 

Adapun Emirsyah Satar telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada awal Februari 2021. 

Emirsyah dikirim ke Lapas Sukamiskin setelah kasus korupsi pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce telah berkekuatan hukum tetap. 

Emirsyah harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun. Dalam putusan tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. 

Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura subsider 2 tahun penjara. 

Emirsyah saat ini juga tengah diproses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp8,8 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas