Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Pramugari RDG Airlines, KPK Selisik Soal Private Jet First Class-Aliran Uang Lukas Enembe

Tak hanya soal penggunaan private jet first class, Tamara juga diselisik KPK soal dugaan aliran uang Lukas Enembe ke sejumlah pihak.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Periksa Pramugari RDG Airlines, KPK Selisik Soal Private Jet First Class-Aliran Uang Lukas Enembe
kloase Tribunnews.com
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) dan Paramugari Jet Pribadi Tamara Anggraini. Lukas Enembe disebut sering menggunakan jet pribadi warga Singapura saat bepergian. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik penggunaan pesawat jet pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe.

Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa pramugari PT RDG bernama Tamara Anggraeny, Senin (3/10/2022) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penggunaan private jet dengan layanan first class oleh tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).

Tak hanya soal penggunaan private jet first class, Tamara juga diselisik KPK soal dugaan aliran uang Lukas Enembe ke sejumlah pihak.

"Kemudian dikonfirmasi juga mengenai pengetahuan saksi soal dugaan uang yang diberikan tersangka ke beberapa pihak," imbuh Ali.

Usai diperiksa, Tamara Anggraeny mengungkap bahwa Lukas Enembe sering menyewa private jet milik orang Singapura saat melakukan perjalanan ke luar negeri.  

"Punya pribadi orang Singapura," ucap Tamara kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022) petang. 

Berita Rekomendasi

Tamara menyebut Lukas menyewa private jet lebih dari satu kali. 

Hanya saja, ia mengaku lupa ketika ditanya mengenai tujuan penerbangan Lukas. 

"Banyak banget beberapa kali," kata dia singkat. 

Pramugari Pesawat Jet Pribadi Tamara Anggraini saat ditemui awak media usai pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus Gubernur Papua Lukas Enembe, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Pramugari Pesawat Jet Pribadi Tamara Anggraini saat ditemui awak media usai pemeriksaan KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada kasus Gubernur Papua Lukas Enembe, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi)

Tim penyidik lembaga antirasuah itu sebelumnya sudah mendalami penyewaan private jet yang digunakan Lukas dan keluarganya. 

Materi itu didalami lewat pemeriksaan terhadap Direktur Asia Cargo Airline Revy Dian Permata Sari, Selasa (27/9/2022). 

"Saksi hadir didalami pengetahuan saksi di antaranya soal adanya beberapa kali sewa private jet yang dilakukan oleh LE [Lukas Enembe] dan keluarga," kata Ali Fikri beberapa waktu lalu. 

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) membeberkan perjalanan Lukas Enembe ke luar negeri sepanjang periode Desember 2021-Agustus 2022. 

Lukas diduga sering bermain judi di Malaysia, Filipina, dan Singapura. 

Berdasarkan catatan MAKI, Lukas beberapa kali menggunakan private jet dalam kepergiannya tersebut. 

Di antaranya pada 4 Juni 2022 rute Singapura-Makassar-Jayapura, Lukas menggunakan private jet Hawker 900XP/PK-RDA. 

Kemudian pada 10 Juli 2022 saat penerbangan Singapura-Timor Leste-Australia, Lukas kembali menggunakan private jet yang sama. 

Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) dan Paramugari Jet Pribadi Tamara Anggraini. Lukas Enembe disebut sering menggunakan jet pribadi warga Singapura saat bepergian.
Gubernur Papua Lukas Enembe (kiri) dan Paramugari Jet Pribadi Tamara Anggraini. Lukas Enembe disebut sering menggunakan jet pribadi warga Singapura saat bepergian. (kloase Tribunnews.com)

Terakhir, Lukas juga menggunakan private jet Hawker 900XP/PK-RDA dalam penerbangan Singapura-Manado-Jayapura, 15 Agustus 2022. 

KPK mengumumkan telah menjerat Lukas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. 

Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus). 

Setelah pengumuman tersebut, demonstrasi membela Lukas bermunculan baik di Jayapura maupun Jakarta. 

Adapun Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas