Polisi Serahkan Barang Bukti Hingga Pistol di Kasus Tewasnya Brigadir J Ke JPU: Ferdy Sambo Cs Belum
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan barang bukti yang diberikan sangat banyak.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) melimpahkan barang bukti Ferdy Sambo Cs di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (4/10/2022).
Tribunnews mendapatkan foto barang bukti yang diserahkan polisi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).
Barang bukti itu dikemas dalam beberapa boks plastik.
Dalam foto lain, terlihat ada pula pistol-pistol yang diduga terkait penembakan terhadap Brigadir J.
Adapun pistol yang dijadikan barang bukti tersebut berupa senjata api laras pendek.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan barang bukti yang diberikan sangat banyak.
Namun, dia enggan merinci terkait detil barang bukti yang diserahkan ke JPU.
"Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Andi menjelaskan juga pihaknya masih belum menyerahkan para tersangka ke JPU.
Rencananya, Ferdy Sambo Cs bakal diserahkan pada Rabu (5/10/2022) besok.
"Hari ini barang bukti dulu," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.
Selain itu, berkas perkara tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap.
Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil.
Setelah dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
Selain itu, JPU nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.