Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Chandra Tirta Wijaya, Eks Anggota DPR yang Pernah Diperiksa dalam Kasus Suap Garuda

Chandra Tirta Wijaya, mantan anggota DPR periode 2009-2014 pernah diperiksa terkait kasus suap di PT Garuda Indonesia. Ini profilnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Profil Chandra Tirta Wijaya, Eks Anggota DPR yang Pernah Diperiksa dalam Kasus Suap Garuda
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Chandra Tirta Wijaya saat menjabat sebagai Ketua DPP Partai Amanat Nasional. Chandra Tirta Wijaya, mantan anggota DPR periode 2009-2014 pernah diperiksa terkait kasus suap di PT Garuda Indonesia. Ini profilnya. 

4. Pernah Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Garuda

Chandra Tirta Wijaya pernah dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap di PT Garuda Indonesia pada November 2019.

Dikutip dari Kompas.com, Chandra Tirta Wijaya diperiksa sebagai saksi untuk pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Saat itu, Soetikno Soedarjo telah berstatus tersangka bersama dengan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

"Yang bersangkutan (Chandra Tirta Wijaya, red) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soetardjo)," kata Febri Diansyah yang saat itu masih menjabat sebagai juru bicara KPK.

Dalam kasus ini, Emirsyah Satar telah divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Dalam putusan tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura subsider 2 tahun penjara.

Emirsyah saat ini juga tengah diproses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.

Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 8,8 triliun.

5. Chandra Tirta Wijaya Dicegah Keluar Negeri

Terbaru, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Chandra Tirta Wijaya bepergian ke luar negeri.

Chandra Tirta Wijaya dicegah sejak 25 Agustus 2022 hingga 25 Februari 2023.

"Yang bersangkutan (Chandra Tirta Wijaya) aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai 25 Februari 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).

Nursaleh mengatakan KPK meminta Imigrasi dicegah terkait dengan kasus korupsi. 

Namun, ia tidak mengungkap status Chandra terkait pencegahan ini, apakah sebagai saksi atau tersangka.

"Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," kata Nursaleh.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas