Profil Chandra Tirta Wijaya, Eks Anggota DPR yang Pernah Diperiksa dalam Kasus Suap Garuda
Chandra Tirta Wijaya, mantan anggota DPR periode 2009-2014 pernah diperiksa terkait kasus suap di PT Garuda Indonesia. Ini profilnya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Chandra Tirta Wijaya, mantan anggota DPR RI yang pernah diperiksa terkait kasus suap di PT Garuda Indonesia.
Chandra Tirta Wijaya pernah menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2009-2014.
Pada November 2019, Chandra Tirta Wijaya pernah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, Chandra Tirta Wijaya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus dan Rolls Royce pada PT Garuda Indonesia.
Kasus suap ini sebelumnya menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Kini, Emirsyah Satar telah dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada awal Februari 2021.
Baca juga: KPK Sudah Cegah Eks Anggota DPR Chandra Tirta Wijaya Sejak 25 Agustus 2022
Lantas, siapakah Chandra Tirta Wijaya? Simak profil Chandra Tirta Wijaya sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Biodata Chandra Tirta Wijaya
Mengutip data dari kpu.go.id, Chandra Tirta Wijaya lahir di Kota Palembang, Sumatra Selatan, 25 Juni 1966. Sehingga saat ini, usianya 56.
Ia menikah dengan R Emmy R Sumangkut dan memiliki tiga anak.
Chandra Tirta Wijaya merupakan lulusan dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
Ia pernah menjabat Dewan Penasehat Ikatan Alumni Fakultas Teknik Universitas Indonesia pada 2008.
Jabatan lain yang pernah diemban Chandra Tirta Wijaya adalah Dewan Penasehat BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) pada 2008-2011.
Kini, Chandra Tirta Wijaya bergabung dengan Partai Ummat yang didirikan Amien Rais dan menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum).
2. Riwayat Pendidikan dan Pekerjaan Chandra Tirta Wijaya
Inilah riwayat pendidikan Chandra Tirta Wijaya, dikutip dari kpu.go.id:
- SDN 8 Bengkulu
- SDN Legoso Ciputat, Tangerang
- SMPN II Filial Ciputat, Tangerang
- SMAN 34 Pondok Labu, Jakarta
- S1 Fakultas Teknik UI
Masih dari data yang sama, berikut riwayat pekerjaan Chandra Tirta Wijaya:
- Fraksi PAN DPR RI, Anggota Komisi VII, 2009-2010
- Fraksi PAN DPR RI, Anggota Komisi VI, 2010-2011
- Fraksi PAN DPR RI, Anggota Komisi I, 2011
3. Inisiator Hak Angket Century
Nama Chandra Tirta Wijaya mulai dikenal saat menjadi inisiator hak angket atas kasus dana talangan kepada Bank Century pada 2009.
Chandra Tirta Wijaya juga masuk menjadi anggota Tim Sembilan bersama dengan Akbar Faisal, Maruarar Sirait, Lili Wahid, hingga Ahmad Muzani.
4. Pernah Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Garuda
Chandra Tirta Wijaya pernah dipanggil KPK terkait kasus dugaan suap di PT Garuda Indonesia pada November 2019.
Dikutip dari Kompas.com, Chandra Tirta Wijaya diperiksa sebagai saksi untuk pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.
Saat itu, Soetikno Soedarjo telah berstatus tersangka bersama dengan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
"Yang bersangkutan (Chandra Tirta Wijaya, red) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soetardjo)," kata Febri Diansyah yang saat itu masih menjabat sebagai juru bicara KPK.
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar telah divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Dalam putusan tingkat kasasi, ia juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Emirsyah dibebankan membayar uang pengganti sejumlah 2.117.315,27 dolar Singapura subsider 2 tahun penjara.
Emirsyah saat ini juga tengah diproses hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.
Kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 8,8 triliun.
5. Chandra Tirta Wijaya Dicegah Keluar Negeri
Terbaru, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Chandra Tirta Wijaya bepergian ke luar negeri.
Chandra Tirta Wijaya dicegah sejak 25 Agustus 2022 hingga 25 Februari 2023.
"Yang bersangkutan (Chandra Tirta Wijaya) aktif dalam daftar cegah, dengan masa pencegahan 25 Agustus 2022 sampai 25 Februari 2023," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Ahmad Nursaleh dalam keterangan tertulis, Selasa (4/10/2022).
Nursaleh mengatakan KPK meminta Imigrasi dicegah terkait dengan kasus korupsi.
Namun, ia tidak mengungkap status Chandra terkait pencegahan ini, apakah sebagai saksi atau tersangka.
"Diusulkan oleh KPK dengan kasus korupsi," kata Nursaleh.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Ilham Rian) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)