PSSI Sanksi Panpel dan Security Officer Arema FC Tak Boleh Beraktivitas di Sepak Bola Seumur Hidup
PSSI memberikan sanksi pada Ketua Panpel dan Security Officer Arema FC tidak boleh beraktivitas di sepak bola seumur hidup, imbas tragedi Kanjuruhan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
Erwin menuturkan, Ketua Pelaksana pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, Abdul Haris diberi sanksi tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Baca juga: Polri Periksa 29 Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan, Masih Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka
Pasalnya Abdul Haris dinilai tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, gagal mengantisipasi kerumunan penonton yang turun ke lapangan dan kekurangan-kekurangan lainnya.
"Saudara Abdul Haris, dia sebagai Ketua Pelaksana dia bertanggungjawab terhadap pelaksanaan event yang besar ini. DIa harus jeli, cermat, mengantisipasi kemungkinan yang terjadi. Kami melihat Ketua Pelaksana tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, cermat dan tidak siap."
"Gagal mengantisipasi kerumunan orang datang, padahal punya Steward, ada hal-hal yang harus disiapkan, pintu-pintu yang harusnya dibuka, tapi tertutup. Kekurangan-kekurangan ini menjadi perhatian kami, adanya hal-hal yang kurang baik."
"Kepada Ketua Panitia Pelaksana, yaitu saudara Abdul Haris. Sebagai Ketua Pelaksana pertandingan Arema FC tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup. Itu putusan pada saudara Abdul Haris," ungkap Erwin.
Baca juga: Sanksi PSSI untuk Arema FC Imbas Tragedi Kanjuruhan: Pertandingan Tanpa Penonton, Denda Rp 250 Juta
Sementara itu, Security Officer Arema FC, Suko Sutrisno juga diberi sanksi tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Karena seharusnya Security Officer lah yang bertanggung jawab untuk mengatus keluar masuknya penonton, tapi ia tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.
"Kemudian ada keputusan pada Security Officer atau Steward, orang yang mengatur semua keluar masuk penonton, pintu semua. Security Officer Arema FC adalah saudara Suko Sutrisno. Dia yang bertanggungjawab atas beberapa poin yang harus dilaksanakan tapi tidak terlaksana dengan baik."
"Merujuk pada Pasal 68 A juncto Pasal 19 juncto Pasal 141 Kode Disiplin PSSI Tahun 2018, saudara Suko Sutrisno sebagai petugas keamanan, Security Officer tidak boleh beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup," pungkasnya.
Baca juga: Soroti Tragedi Kanjuruhan, ICJR Sayangkan Pemeriksaan 28 Polisi Hanya Sebatas Kode Etik
Imbas Tragedi Kanjuruhan, Kapolres Malang Dimutasi, 9 Danton, Danyon dan Danki Brimob Dinonaktifkan
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan menonaktifkan jabatan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, imbas dari tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang.
AKBP Ferli Hidayat pun kini dimutasi Kapolri menjadi Pamen SSDM Polri dan jabatan Kapolres Malang diberikan kepada AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo pada hari ini Senin (3/10/2022) malam.
"Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dimutasikan sebagai Pamen SSDM Polri dan digantikan AKBP Putu Kholis Aryana yang sebelumya menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya," kata Dedi dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (3/10/2022).