Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Lokasi Penahanan 11 Tersangka Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Dipindah ke Rutan Salemba

Berikut ini daftar lokasi penahanan 11 tersangka kasus Brigadir J, setelah diserahkan ke JPU.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in DAFTAR Lokasi Penahanan 11 Tersangka Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Dipindah ke Rutan Salemba
TRIBUNNEWS.com Igman Ibrahim/WARTAKOTA Yulianto
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Berikut ini daftar lokasi penahanan 11 tersangka kasus Brigadir J, setelah diserahkan ke JPU. 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menerima lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari penyidik Bareskrim Polri.

Penyidik Polri juga melimpahkan para tersangka kasus Obstruction of Justice dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Ada 11 tersangka yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (5/10/2022).

Setelah pelimpahan para tersangka, selanjutnya kewenangan penahanan berada di tangan JPU.

Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, menyampaikan tujuan penahanan para tersangka yakni untuk memudahkan proses persidangan.

"Karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat, sederhana, ringan, memudahkan bawa tersangka ke persidangan," ujarnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, dilansir Tribunnews.com.

Lantas, di mana lokasi penahanan para tersangka kasus Brigadir J?

Berita Rekomendasi

Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar lokasi penahanan 11 tersangka kasus Brigadir J:

1. Rutan Salemba

Kejagung mengatakan, Putri Candrawathi dipindahkan penahanannya dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Fadil Zumhana menyebut, Putri Candrawathi akan dipindahkan penahanannya ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI.

"Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI," ungkapnya.

2. Rutan Mako Brimob

Selanjutnya, ada tujuh tersangka yang dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Mako Brimob.

Diberitakan Tribunnews.com, mereka yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Diketahui, ketujuh orang tersebut merupakan tersangka kasus Obstruction of Justice atau tindakan menghalang-halangi proses penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Yoshua, Akui Membunuh karena Cinta pada Istrinya

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Berikut daftar lokasi penahanan 11 tersangka kasus Brigadir J.
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Berikut daftar lokasi penahanan 11 tersangka kasus Brigadir J. (KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO))

3. Rutan Bareskrim Polri

Kemudian, tiga tersangka lainnya dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan Bareskrim Polri.

Ketiganya yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Ferdy Sambo Bersikeras Putri Candrawathi Tak Bersalah dan Jadi Korban dalam Kasus Brigadir J

Pengacara Pastikan Putri Candrawathi Kooperatif

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, memastikan kliennya akan bersikap kooperatif.

Pernyataan Arman ini terkait Kejagung yang akan memindahkan tempat penahanan Putri Candrawathi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

“Intinya sih Kejaksaan Agung punya kewenangan ya."

"Jadi kalau kami di mana pun, Bu PC akan kooperatif,” ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Berikut daftar lokasi penahanan 11 tersangka kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Berikut daftar lokasi penahanan 11 tersangka kasus Brigadir J. (Ist)

Sebelumnya, Putri sempat ditahan di Rutan Mabes Polri cabang Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Arman menilai pemindahan tempat penahanan Putri adalah kewenangan dari JPU.

Ia menekankan, setiap keputusan yang diambil JPU dan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), akan dipenuhi.

“Ya tadi kewenangan subjektif jaksa penuntut umum pertimbangannya kan mereka,” beber dia.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim/Ashri Fadilla) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas