Ini Dalih KPK Belum Tahan Tersangka Kasus Korupsi LNG Pertamina Hingga Kini
(KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021.
Namun, hingga kini lembaga antirasuah itu tak kunjung menahan para tersangka.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menjelaskan, pihaknya masih mencari bukti dalam penyidikan perkara tersebut.
Ia mengakui apabila melakukan penahanan sekarang, alat bukti terkait kasus rasuah di perusahaan pelat merah itu masih belum cukup.
"Kalau sekarang kami tahan, kelengkapan alat bukti belum cukup," ujar Karyoto dalam keterangannya, Rabu (5/10/2022).
Karyoto mengatakan ada batas waktu dalam melakukan penahanan terhadap tersangka.
Menurut dia, agar penyidikan kasus LNG tepat waktu diperlukan alat bukti yang cukup.
"Dalam penyidikan itu ada batas waktunya 20 hari pertama penahanan, kemudian ditambah 40 hari, ditambah 30 hari, terus ditambah 30 hari. Kalau ancamannya kurang dari 10 tahun, harus dalam waktu 120 hari kami harus melimpahkan ke penuntutan," kata dia.
Untuk diketahui, KPK telah menaikkan status perkara dugaan korupsi LNG di Pertamina.
Dengan begitu, KPK telah menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Kendati demikian, KPK belum dapat membeberkan identitas para tersangka.
Lembaga antirasuah itu akan mengumumkan identitas tersangka bersamaan dengan kontruksi perkara pada saat dilakukan penahanan.
Baca juga: Penanganan Kasus Dugaan Korupsi LNG di Pertamina Masuk Prioritas KPK
Dalam prosesnya, KPK juga telah mencegah empat orang yang diduga terlibat dalam perkara ini ke luar negeri.
Surat pencegahan diterbitkan melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Berdasarkan informasi yang diterima, empat orang yang dicegah yakni mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia.
Sementara itu, KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
Selain itu, KPK juga telah menggeledah kantor pusat PT Pertamina dan rumah kediaman para pihak yang terkait dengan perkara.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan barang bukti dokumen terkait dengan perkara.