Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jampidum Fadil Zumhana Tegaskan Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Tidak Perlu Safe House

Kejaksaan Agung menanggapi usulan soal jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani persidangan Ferdy Sambo Cs ditempatkan di tempat khusus atau safe hous

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jampidum Fadil Zumhana Tegaskan Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Tidak Perlu Safe House
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umim (Jampidum), Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung Rabu (5/10/2022). Ia menegaskan jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo tidak membutuhkan Safe house. 

"Pemantauan sarana komunikasi antara lain dengan penyadapan dan Kejaksaan adalah intelijen penegakan hukum jadi punya kewenangan menjalankannya," tutur Barita.

Hal itu juga kata dia dalam rangka memastikan tim JPU bekerja dengan baik, profesional, aman, serta untuk memudahkan koordinasi dan utk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan.

Baca juga: Tersangka Ferdy Sambo Cs Bakal Diserahkan Bareskrim Polri ke Kejari Jakarta Selatan Hari Ini

"Ini hal yang biasa dipersiapkan dalam penanganan tugas-tugas penuntutan yang berkas perkaranya banyak dan jadwal persidangan yang padat serta ketat. Agar asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan dapat dipenuhi," ucap Barita.

Kata dia, setidaknya akan ada sekitar 30 jaksa penuntut umum yang akan bekerja untuk seluruh terdakwa dalam kasu pembunuhan Brigadir J.

Keseluruhan jaksa itu nantinya kata dia, akan mendapatkan perlakuan yang sama agar proses persidangan dapat terlaksana sesuaid dengan asas hukum yang ada.

"Akan disesuaikan dengan berkas perkara masing-masing, keseluruhan kan untuk kasus pembunuhan berencana ada kalau tidak salah 30 orang yang dibagi dalam 5 berkas perkara," tukas Barita.

Di sisi lain, Komisi Yudisial menyatakan, para hakim yang nantinya akan ditunjuk untuk menyidangkan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan ditempatkan di tempat khusus atau safe house.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas