Ketua DPR RI : Pimpinan TNI harus Kompak dalam Menghadapi Dinamika Politik Nasional
Keharmonisan di tubuh TNI mutlak diperlukan sehingga semua prajurit dapat bekerja dengan baik sebagai satuan keamanan dan penjaga kedaulatan negara
Penulis: Toni Bramantoro
Editor: Eko Sutriyanto
Belum idealnya pemenuhan rumah dinas cukup membebani prajurit tamtama dan bintara yang umumnya bergaji antara Rp 3,5 sampai Rp 6 juta per bulan. Oleh karena itu, Puan mendorong Pemerintah untuk segera memenuhi kebutuhan dasar prajurit tersebut.
“Jangan biarkan abdi-abdi negara terbaik kita kesulitan memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga. Prajurit TNI rela mengorbankan nyawa mereka demi tumpah darah Indonesia. Tugas Negara untuk memenuhi kebutuhan mereka,” paparnya.
Lebih lanjut, Puan menekankan pentingnya pemenuhan Minimun Essential Force (MEF) yang merupakan standar kekuatan pokok dan minimum TNI yang mutlak disiapkan sebagai prasyarat utama terlaksananya efektivitas tugas pokok dan fungsi TNI dalam menghadapi ancaman aktual.
Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Perjuangan TNI Jaga dan Pertahankan Kedaulatan NKRI
Sejak Tahun 2010, Pemerintah telah menerapkan kebijakan MEF untuk mencapai Kekuatan Pokok Minimum dalam tiga tahapan atau renstra (rencana strategis).
Puan memahami, untuk mencapai terwujudnya postur pertahanan militer yang ideal tidak dapat diwujudkan dalam waktu singkat apalagi realisasi MEF juga menyesuaikan keuangan negara. Meski begitu, DPR disebut akan terus berupaya memberi dukungan sesuai kewenangannya.
“DPR RI tentunya memahami kondisi tersebut, sehingga berupaya semaksimal mungkin memperjuangkan penganggaran yang memadai bagi TNI agar MEF TNI benar-benar ideal untuk melindungi wilayah NKRI yang sangat luas ini,” ungkapnya.
Saat ini, MEF telah memasuki tahap III periode 2019-2024 yang ditargetkan mencapai 70 persen pada akhir 2024. Pemenuhan MEF tahap III berangkat dari pencapaian MEF tahap II periode 2014-2019 yang mencapai sekitar 62 persen dari target sebesar 74,62 persen.
“Artinya kesiapan kekuatan ketiga matra TNI masih belum optimal dalam menunjang upaya pertahanan negara yang terus dihadapkan pada dinamika ancaman,” sebutnya.
Penyelenggaraan pembangunan MEF TNI dilaksanakan melalui empat strategi yang meliputinrevitalisasi, rematerialisasi, relokasi, dan pengadaan. Kebijakan pembangunan pertahanan negara menuju kekuatan pokok minimum ini mengagendakan kebijakan pembangunan pertahanan negara yang mengarah pada modernisasi alat utama sistem persenjataan (alutsista), peningkatan profesionalisme TNI, dan peningkatan kesejahteraan prajurit.
“Diperlukan upaya dan komitmen bersama antara Pemerintah, TNI, dan DPR, dalam mencapai target MEF pada Renstra Tahap III yang akan berakhir pada tahun 2024,” terang Puan.
Pemenuhan MEF dinilai sangat penting mengingat kondisi alutsista TNI saat ini memiliki rata-rata usia pakai 25-40 tahun. Puan mengatakan, MEF juga berpengaruh signifikan terhadap gelar kekuatan TNI dalam menangkal berbagai ancaman hingga permasalahan perbatasan di pulau-pulau terluar seperti di Natuna hingga ancaman pertahanan siber.
“DPR RI juga menyadari bahwa kebutuhan TNI tidak hanya alutsista yang sifat pemanfaatannya untuk keperluan militer secara fisik, namun juga membutuhkan kekuatan dalam menghadapi ancaman non fisik, khususnya terkait dengan serangan cyber,” urainya.
Untuk itu, Puan berharap agar TNI ke depan dapat merespons dan mengantisipasi
dinamika perkembangan geopoloitik serta medan perang baru yang dipengaruhi oleh cyber dan teknologi. Sebab serangan siber muncul sebagai ancaman baru terhadap pertahanan Indonesia dari aspek militer dan nirmiliter.
Pemenuhan MEF sebagai inisiatif strategi pertahanan nasional harus semakin dimaksimalkan. Sebab MEF juga meliputi peningkatan kemampuan militer secara luas yang tifak hanya berfokus pada pembangunan alutsista, tapi juga memperbaiki kualitas personil TNI.
“Serangan siber dapat mengancam kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Maka menjadi penting untuk mengakomodasi pembangunan cyber-defense yang dituangkan dalam MEF,” katanya.