Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penahanan Putri Candrawathi Dinilai Mempermudah Proses Hukum Kasus Brigadir J

Bahwa pada proses sebelumnya Putri Candrawathi sulit dimintai keterangan. Tentu, hal itu berdampak pada proses hukum.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penahanan Putri Candrawathi Dinilai Mempermudah Proses Hukum Kasus Brigadir J
kloase Tribunnews.com
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi saat akan ditahan (kiri) dan saat pertama kali muncul ke publik (kanan). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Masyarakar Hukum Pidana dan Kriminologi (MAHUPIKI) Yenti Garnasih menyebut, proses penahanan istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mempermudah proses hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Pasalnya, ia mengatakan bahwa pada proses sebelumnya Putri Candrawathi sulit dimintai keterangan. Tentu, hal itu berdampak pada proses hukum.

"Dengan sendirinya dan seharusnya mempermudah proses, bukankah sebelumnya ada indikasi tidak kooperatif, sulit dimintai keterangan, dan lain-lain," kata Yenti kepada wartawan, Selasa (4/10/2022).

Yenti juga mengatakan, keputusan menahan Putri merupakan langkah tepat Polri usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Bareskrim Hari Ini Limpahkan Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J yang Menjerat Ferdy Sambo Cs

Bahkan, ia meyakini jika bukan Putri yang terlibat dalam kasus inj, maka sudah dilakukan penahanan sejak awal.

"Kalau tersangkanya bukan Ibu PC (Putri Candrawathi) saya yakin sudah sejak awal ditahan," terangnya.

Berita Rekomendasi

Yenti menyebut secara filosofis hukum diberlakukan sama pada setiap orang,

Meski, ia mengatakan kadang ada rasa keadilan yang lebih dalam kalau pelaku berstatus 'full power', seperti Sambo dan istrinya ini.

"Dari alasan subyektif ada kekhawatiran menghilangkan bukti dan lain-lain. Ini sangat mungkin siapa tahu masih ada bukti yang tercecer," ujarnya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi resmi ditahan di Rutan Mabes Polri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penahanan itu diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Penahanan dilakukan setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Polri Limpahkan Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti 5 Oktober, Kejagung: Kapan Saja Kami Siap Menerima

"PC dalam keadaan baik. Oleh karena itu untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap II, hari ini PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Jumat lalu.

Diketahui, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, total ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice. Mereka adalah Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.

Para tersangka itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas