Sidang Gugatan Deolipa Yumara & Burhanuddin Melawan Bharada E hingga Kabareskrim Masuk Tahap Mediasi
Dengan penunjukan mediator bernama Agus Tjahjo Mahendra maka tahap gugatan itu kini sudah memasuki proses mediasi.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunjuk sekaligus memerintahkan seorang mediator dalam sidang gugatan antara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin melawan Bharada E, Ronny Talapessy serta Kabareskrim c.q Kapolri.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Situ Hamidah mengatakan, dengan penunjukan mediator bernama Agus Tjahjo Mahendra maka tahap gugatan itu kini sudah memasuki proses mediasi.
"Jadi nanti jangka waktunya (untuk proses mediasi maksimal, red) 30 hari ya, kalau perkaranya 30 hari, ada damai, nanti kalau tidak menutup kemungkinan 30 hari ternyata deadlock bisa diserahkan kepada ke majelis," kata Hamidah di persidangan, Rabu (5/10/2022).
Hamidah menyebut, terkait dengan penentuan waktu mediasi yang akan dijalankan para penggugat dan tergugat merupakan kewenangan mediator.
Meski jangka waktu maksimal mediasi itu 30 hari, namun kata Hamidah, proses itu bisa dinyatakan berhenti jika memang dalam prosesnya sudah didapati adanya putusan.
Baca juga: Eks Pengacara Bharada E Deolipa Yumara Laporkan WNA Belanda, Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Adminduk
Adapun putusan yang dimaksud yakni apakah batal mediasi sehingga lanjut ke proses pembuktian perkara, atau berakhir damai antara penggugat dan tergugat.
"Nanti yang menentukan mediator ya, jadi nanti petugas kami yang akan membantu bapak-bapak sekalian untuk menyampaikan kepada mediator," ucap Hamidah.
"Mudah-mudahan selesai dengan perdamaian ya pak. Kami berharap seperti itu," tuturnya.
Hamidah menyatakan, proses persidangan akan kembali bergulir jika memang nantinya sudah ada keputusan yang dimaksud.
Baca juga: Deolipa Yumara Bersitegang dengan Pengacara Bharada E saat Sidang Gugatan Perdata, Ini Pemicunya
Kendati begitu, belum diketahui secara pasti berapa lama tahapan proses mediasi itu ditempuh oleh penggugat dan tergugat.
"Kami akan membuka persidangan setelah ada laporan dari mediator," tukasnya.
Diketahui, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.
Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.