2 Polantas Pengejek dan Penjilat Kue Ulang Tahun TNI Akan Disidang Etik, Terancam Dipecat dari Polri
Dua anggota Polantas Polda Papua Barat dijatuhi sanksi atas tindakannya mengejek dan menjilat kue ulang tahun TNI.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua anggota Polantas Polda Papua Barat, Bripda Daut dan Bripda Fahri telah dijatuhkan sanksi berupa penahanan selama 30 hari.
Sanksi itu diberikan buntut video viral yang mengejek hingga menjilat kue ulang tahun untuk TNI yang ke-77.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi menyebut sebelum penahanan berakhir, keduanya akan menjalani sidang kode etik.
"Ditahan 30 hari, sebelum 30 hari sudah dilakukan sidang kode etik," kata Adam saat dihubungi, Kamis (6/10/2022).
Tak tanggung-tanggung, akibat perbuatannya itu, keduanya terancam disanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
Baca juga: Ini Identitas 2 Polantas yang Jilat Kue Ulang Tahun TNI: Keduanya Baru Dilantik Jadi Polisi
"Keduanya terancam PDTH," singkat Adam.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan dua orang anggota polisi lalu lintas (polantas) yang meledek hingga menjilat kue ulang tahun untuk institusi TNI.
Diketahui, kedua polantas itu merupakan anggota dari Polda Papua Barat.
Polantas itu melemparkan kalimat bernada ejekan saat membawa kue ulang tahun yang diduga untuk TNI di Hari Ulang Tahun ke-77.
Baca juga: IPW Sebut Ada 3 Dosa yang Dilakukan Dua Polantas Terkait Kasus Jilat Kue Ulang Tahun TNI
Video viral itu diunggah akun twitter saat membalas unggahan akun @DivHumas_Polri.
"Selamat ulang tahun, semoga tidak panjang umur," ucap salah satu polantas seperti dikutip, Rabu (5/10/2022).
Di sisi lain, video itu juga memperlihatkan polantas tersebut juga menjilat bagian dari kue ulang tahun tersebut.
Polisi Minta Maaf